Berita Tanahbumbu
Kasus Dugaan Korupsi di Tanbu, Kadis PMD Bantah Intruksikan Desa Anggarkan Pembelian Kursi Tunggu
Kadis PMD Bantah intruksikan desa anggarkan pengadaan kursi tunggu yang saat ini tengah diselidiki Kejari Tanbu
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Saat ini jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat.
Pengadaan kursi ini, melibatkan puluhan desa, 10 kecamatan, 14 Puskesmas dan 5 kelurahan, sebagai penerima.
Proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan memanggil sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi, pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat tersebut jumlahnya bervariasi.
Baca juga: Selidiki Pengadaan Kursi, Kejari Tanbu Telah Panggil 40 Kades, 14 Puskesmas dan 10 Camat
Baca juga: Tangani Dugaan Penyalahgunaan Dana HUT ke-16 Tanbu, Kejari Tanbu Sudah Panggil 50 Orang
Hanya saja, berdasarkan informasi yang dihimpun Banjarmasinpost.co.id, banyak yang mengaku tidak pernah dianggarkan ditempat mereka namun tiba-tiba ada.
Misalnya saja ditingkat kepala desa, pihak desa mengaku tidak pernah menganggarkan terkait kursi tunggu tersebut. Namun, karena ada intruksi maka tidak berani menolak.
Selain yang menerima, ternyata juga ada desa yang menolak karena tidak pernah dianggarkan di desanya. Sebab ,menurutnya tidak terlalu dibutuhkan dan masih banyak kebutuhan lainnya.
"Ada intruksi, jadi tidak bisa menolak karena sudah ada intruksi dari PMD dan kecamatan," kata seorang Kepala desa di Kabupaten Tanbu yang menerima pengadaan kursi tersebut.
Sementara kepala desa yang menolak, merasa kebutuhan kursi tersebut tidak terlalu penting sehingga memilih menolak pengadaan tersebut.
"Kalau saya jelas menolak, saya tidak mau menerima proyek titipan di desa kami apalagi, mereka yang membelikannya. Kalau seandainya kami yang membeli sendiri ya oke, tapi ini malah mereka yang membeli dan harganya juga tinggi," ucap kepala desa yang menolak pengadaan kursi.
Sementara itu, dilevel kecamatan, juga didapati informasi, bahwa kecamatan tidak pernah menganggarkan itu namun tiba-tiba ada barangnya dan harus dibayar.
"Iya benar, tapi kami tidak pernah menganggarkannya. Kalau di kecamatan ada dua macam yakni Kursi Tunggu dan Kursi Rapat," sebut sumber terpercaya ini.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)Tanbu, Nahrul Fajeri, saat ditemui di ruangannya, Kamis (18/2/2021) membantah mengintruksikan desa untuk pengadaan kursi tersebut.
"Kami tidak pernah mengintruksikan kepala desa terkait pengadaan itu, dan saya juga tidak tahu. Kami hanya mengintruksikan agar membeli sesuai kebutuhan yang diperlukan di desa, itu saja," sebut Nahrul.
Bila untuk pengadaan biasanya semua ada di desa melalui Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Tanbu Berikan Penyuluhan Hukum