Selebrita
Akhirnya Zaskia Buka Suara Soal Mark Sungkar, Kakak Shireen Ungkit Kasus Irwansyah
Di tengah kasus Mark Sungkar terkait dugaan korupsi, Zaskia Sungkar akhirnya buka suara soal sang ayah. Kakak Shireen Sungkar ungkit kasus Irwansyah.
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Di tengah kasus Mark Sungkar terkait dugaan korupsi, Zaskia Sungkar akhirnya buka suara tentang sang ayah.
Keluarga Zaskia Sungkar dan Irwansyah yang sedang menunggu kelahiran sang anak, mendapat cobaan terkait sang ayah.
Hal ini dikarenakan ayah Zaskia dan Shireen Sungkar yang harus mendekam di penjara lantaran tuduhan kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Meski sang ayah sudah selama lebih dari setengah bulan mendekam di penjara, kedua kakak beradik tersebut dikabarkan belum juga menjenguk kondisi sang ayah.
Baca juga: Jumlah Uang yang Diduga Dikorupsi Mark Bikin Zaskia dan Shireen Sungkar Syok, Kia: Gak Mungkin
Baca juga: Kepala Dimas Dipukul Karyawan Raffi Ahmad, Imbas Ulah Nagita Bikin Prank Menyeramkan
Hal ini diduga lantaran kondisi Kia yang sudah hamil besar dan terbatas ruang geraknya.
Lewat unggahan di akun instagram pribadinya, @zaskiasungkar15, Selasa (8/3/2021) Kia menuliskan pesan mengenai hikmah dari masalah yang kini tengah menimpa keluarga besarnya.
"Karna setelah itu akan ada nikmat yang tak ternilai dari NYA bahkan yang gak kita sangka - sangka terus mengalir
sampai akan ada saat dimana kita ingat pengalaman pahit itu, dan kita cuma tersenyum 'Oh ini hikmahnya MasyaaAllah gak sebanding sama hadiah yang Allah kasih setelahnya"," tulis putri Sulung Fanny Bauty itu.

Kia pun kemudian menuliskan pesan haru pada sang ayah yang kini sedang menghadapi masalah pelik tersebut dengan kembali mengingat persoalan yang menimpanya dengan Irwansyah beberapa waktu lalu.
"I used to learn the beauty of imaan and values in life from my father. With the problems I had in my past, now he can also learn how to deal with the unexpected things currently happening to him from my past. Taht's the beauty of family, "takdir", and "himah" yielded from the takdir
i love you pa,lagiw biar waktu yg menjawab
Ujian = tanga cinta Allah," tambah Kia lagi.

Baca juga: Status Ashanty dan Krisdayanti dalam Undangan Aurel dan Atta Halilintar Bikin Salfok, Ini Pemicunya
Baca juga: Kejanggalan Video Syur Gisella Anastasia dan Nobu Diungkap, Singgung Soal Grup Whatsapp
Mark Sungkar harus mendekam di penjara lantaran terjerat kasus korupsi saat jadi Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI).
Mertua Irwansyah dan Teuku Wisnu ini didakwa rugikan keuangan negara Rp694,9 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.
Sehingga perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Baca juga: Isi Chat WA Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Dibocorkan, Pengacara Ungkap Motif Sebenarnya
Baca juga: Rumah Rizky Febian yang Dijual Teddy Juga Dikulik, Anak Sule dan Lina Siapkan Langkah Hukum
Ayah dari Shireen Sungkar ini juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.
Sehingga disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.
Sebab dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.
Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triathlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar.
Tapi sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.
Bahkan Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta. Jika di total, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sosok Penghulu Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Dipilih Anang, Ini Alasannya
Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu/Editor: Murhan