Berita Nasional

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Dinilai Berjasa Memajukan MA

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Nurhadi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/2/2021). 

Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID , JAKARTA - Terpidana kasus suap dan gratifikasi Nurhadi akhirnya dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun hakim beralasan karena Nurhadi dinilai berjasa kepada MA.

Kata Saifudin, sebab pada saat bertugas di MA, Nurhadi banyak mengatur keperluan lembaga kekuasaan kehakiman itu.

"Alasan meringankan belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA," kata Saifudin Zuhri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) malam.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Satresnarkoba Polres Tapin Bekuk Tiga Tersangka Narkoba di Dua Tempat Berbeda

Baca juga: Ngerinya Tanjakan Cae Sumedang, Bus Ziarah Siswa SMP Masuk Jurang dan 27 Orang Tewas

Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah divonis 6 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal Nurhadi dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Saifudin berkata bahwa berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, Nurhadi dinilai merusak nama baik MA hingga lembaga peradilan di bawahnya.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan (Ist)

Sebab ia terbukti menerima suap hingga gratifikasi untuk mengurus perkara di MA.

"Hal memberatkan, merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya," kata Saifudin.

Menyikapi hal ini, JPU Wawan Yunarwanto tidak mempersoalkannya.

Karena itu merupakan pertimbangan dan kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Itu kan penilaian hakim, jadi sah-sah saja enggak ada masalah," kata Wawan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved