Kriminalitas Tapin
Narkoba Kalsel, Satresnarkoba Polres Tapin Bekuk Tiga Tersangka Narkoba di Dua Tempat Berbeda
Tiga tersangka pengedar sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Tapin di dua tempat berbeda setelah ada laporan masyarakat
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin membekuk tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua tempat yang berbeda.
Penangkapan terhadap tersangka pertama yakni dua orang atas nama IF (19) dan AW (22) yang dibekuk di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 22.00 wita.
Kasatnarkoba Polres Tapin, AKP Ismet Wahyudi mengatakan kedua tersangka diamankan berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan," ungkapnya kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Narkoba Kalsel, HN Tertangkap Miliki Charnophen saat Nongkrong di Warung Pajukungan di Barabai HST
Baca juga: Narkoba Kalsel, Satnarkoba Polres HST Sita 28 Paket Sabu dari Kakek Pensiunan
AKP Ismet mengatakan dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram, satu unit handphone Oppo A12 warna biru, satu unit handphone Oppo Neo 7 warna putih dan satu kotak rokok merk MLD.
"Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk proses lebih lanjut," lanjutnya.
Masih di hari yang sama, jajaran satresnarkoba terus bergerak dan di tempat terpisah petugas mengamankan lagi satu tersangka lain atas nama MH (38) di Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, tepat di rumah miliki tersangka.
Baca juga: Pelaku Pembobolan SD Telaga Purun Dibekuk Unit Reskrim Polsek Paringin, Polres Balangan
Baca juga: Mencuri di Toko Milik Teman Sendiri, TS Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru
AKP Ismet melanjutkan penangkapan terhadap tersangka MH (38) dilakukan di rumahnya setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Tersangka MH (38) diamankan sekitar pukul 22.30 wita di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bersih 0,25 gram, satu bundel plastik klip, satu buah timbangan digital, satu kotak smok warna putih dan satu handphone merk samsung warna putih," jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kepada ketiganya dikenakan sangsi sesuai pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Stan)