Kriminalitas Banjarbaru
Mencuri di Toko Milik Teman Sendiri, TS Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru
TS, warga Kelurahan Cempaka Banjarbaru, tega mencuri di toko milik temannya sendiri dan membawa kabur ponsel, voucher, uang dan surat berharga lainny
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru meringkus pelaku pencurian yang terjadi 16 Februari 2021 di Toko Sania Jalan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pelaku adalah TR (28), Warga Kelurahan Cempaka, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kejadian bermula saat korban ST yang merupakan pemilik Toko Sania bangun tidur dan mencari dua unit Handphone miliknya yang sebelum tidur diletakkan tepat di sampingnya.
Curiga merasa tidak menemukan benda tersebut, korban lalu mengecek kondisi toko dan mencari dompet berisikan sejumlah uang yang diletakkan korban di atas etalase rokok juga raib.
Baca juga: Puluhan Anggota Satpol PP Banjarbaru Datangi BPKAD Banjarbaru, Pertanyakan Pemotongan Uang Giat
Baca juga: Ada Lakalantas di Banjarbaru Kontak Pelacak 082336444486, Layanan Cepat Satlantas Polres Banjarbaru
Total kerugian sekitar Rp 10 juta.
Dari laporan tersebut, menurut Kasatreskrim Polres Banjarbaru, Iptu Martinus Ginting, SH, timnya melakukan penyelidikan dan membenarkan telah berhasil meringkus pelaku TS (28).
"Berdasarkan informasi, Tim Unit Resmob Polres Banjarbaru. Pelaku TS merupakan teman korban," kata Martinus, Kamis (11/3/2021).
Dari sanalah, menurut Martinus, timnya langsung bergerak ke daerah Perumahan Lambung Mangkurat, Banjarbaru dan saat di lokasi tersebut, tim berpapasan dengan pelaku.
"Saat ditangkap pelaku tengah menggulung kabel dan langsung diamankan," ujarnya.
Baca juga: THM Dilarang Operasional di Hari Besar Keagamaan, Petugas Gabungan Banjarmasin Gelar Operasi Yustisi
Baca juga: Pengelola THM dan Kafe di Palangkaraya Diimbau Tegur Pengunjung Tak Taat Protokol Kesehatan
Menurut pengakuan TS, ia melakukan pencurian seorang diri dengan menjebol dinding toko yang terbuat dari kalsiboard.
"Pelaku juga mengakui telah mengambil sejumlah barang, seperti voucher Simpati, Xl, Axis, Smartfren dengan jumlah sekitar 100 lembar, dompet berisi uang Rp 2 juta serta surat berharga lainnya," beber Martinus.
Namun, sayangnya hampir semua barang bukti, diantaranya Hp telah berpindah tangan, uang dan rokok telah habis digunakan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
