Berita Banjarbaru

PPKM Mikro Banjarbaru Diperpanjang Hingga 22 Maret, Santri Pondok Pesantren Luar Dilarang Mudik

Pemko Banjarmasin memperpanjang pemberlakuan PPKM Mikro terhitung sejak 9 sampai 22 Maret 2021. Sejumlah pembatasan pun diberlakukan

Penulis: Khairil Rahim | Editor: Hari Widodo
Humas Pemko Banjarbaru
Ilustrasi-penegakan aturan PPKM mikro di Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Pemerintah Kota Banjarbaru kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di kota Banjarbaru terhitung sejak 9 sampai 22 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM Banjarbaru sesuai dengan surat edaran Wali Kota Banjarbaru nomor 300/2//2002 1 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro.

Juga mengoptimalkan posko penanganan kota untuk mencegah pengendalian dan penanganan Corona virus disease 2019 di tingkat kecamatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru.

Wakil Wali kota Banjarbaru Wartono membenarkan Wali kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin telah menandatangi surat edaran perpanjangan PPKM Mikro.

Baca juga: Waspada Varian Baru Covid-19, PPKM Mikro di Banjarmasin Diperpanjang

Baca juga: Bupati Banjar Resmikan Percontohan Posko PPKM Mikro Desa Sungaisipai Martapura

Baca juga: PPKM Mikro Banjarbaru Berakhir, Satgas Covid Banjarbaru Masih Evaluasi Lanjut atau Dihentikan

"Iya diperpanjang sampai tanggal 22 Maret," kata politisi PDIP Banjarbaru ini Jumat (12/3/2021) sore.

Pada perpanjangan PPKM Berbasis Mikro ini, ada beberapa hal yang ditekannya yakni pusat perbelanjaan maksimal 50 persen buka jam 10 sampai dengan 21.00 Wita wajib proses pengukuran suhu.

Lalu restoran maksimal 50 persen buka dari jam 9 sampai 21.00 Wita kecuali 24 jam sesuai jam operasional.

Kemudian jasa hiburan 50 persen kapasitas wajib buka Jam 10 sampai 21.00 WITA serta tidak ada Wahana kontak fisik.

Poin lainnya pengurus pesantren santri dari Banjarbaru melakukan daring sedang santri dari luar agar tidak melakukan mudik.

Isi PPKM lainnya transportasi maksimal 50 persen kecuali untuk ojek online dan pangkalan penumpang 100 persen wajib proses 3M.

Pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat buka jam 8 sampai 21.00 Wita kecuali pelayanan 24 jam.

Kegiatan masyarakat ditiadakan kecuali virtual untuk acara yang tidak bisa ditunda durasi maksimal 5 jam fasilitas umum 50 persen kapasitas dibuka bertahap hanya Senin sampai Jumat. 

Baca juga: VIDEO Langgar Protokol kesehatan saat PPKM Mikro, Satpol PP Banjarbaru Tutup Kafe Dtonz

Taman Van Der pijl ditutup kecuali PKL mulai pukul 9 sampai 21.00 Wita. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat 4 M.

Sekolah melaksanakan daring atau online tempat kerja melaksanakan work from home 50 persen. Pasar 50 persen kapasitas wajib protokol kesehatan 4 M buka mulai jam 8 sampai jam 18.00 Wita.

(Banjarmasin post.co.id/Khairil Rahim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved