Kriminalitas Regional
TAK Mau Cintanya Berakhir, Sang Pria Nekat dan Bakar Rumah Pujaan Hatinya Pakai BBM Pertalite
Seorang pria berinisial AM (30) nekat membakar rumah mantan kekasihnya di bilangan Perumahan Sari Bumi Indah, Binong, Tangerang

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID , TANGERANG - Akibat tak sudi kisah cintanya berakhir, seorang pria nekat membakar rumah mantan kekasih hatinya menggunakan BBM Pertalite
Seorang pria berinisial AM (30) nekat membakar rumah mantan kekasihnya di bilangan Perumahan Sari Bumi Indah, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut keterangan petugas, peristiwa pembakaran itu terjadi, Selasa (9/3/2021) dini hari.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Angga Surya Saputra, AM melancarkan aksinya menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: SERIAL Killer di Indonesia, 6 Kasus Pembunuhan Berantai mulai dari Rian Bogor hingga Ryan Jombang
Baca juga: FAKTA TERBARU Kecelakaan Bus di Sumedang Korban Tewas Bertambah, Rata-rata Korban Terjepit
Baca juga: Janda Muda dan Siswi SMA Dibunuh di Hotel Puncak, Jasad Dimasukan ke Tas Lalu Dibuang Begitu Saja
Saat itu, AM membeli bensin yang ditaruhnya di wadah plastik.
Lalu, ia menyiramkan bensin tersebut ke sebuah kamar kosong di perumah Sari Bumi Indah tersebut.
Setelahnya, AM menyulut bensin menggunakan korek api.
"Pelaku membeli bahan bakar pertalite yang dimasukkan ke sebuah plastik kemudian dibawa ke sebuah kamar kosong di belakang rumah korban kemudian menuangkannya dan membakarnya dengan korek api kayu," kata Angga saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (12/3/2021).
Angga mengatakan, motif AM membakar rumah tersebut karena kesal hubungannya kandas dengan wanita pujaan yang tidak lain satu dari penghuni rumah tersebut.
"Iya (motifnya karena tidak terima diputusin)," jelas Angga.
Aparat pun langsung menangkap AM yang identitasnya cepat diketahui.
Kini, AM mendekam di sel tahanan Polsek Curug.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara karena terjerat pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran.
"Ditahan dengan pasal 187 KUHP ancaman maksimal 12 tahun," pungkas Angga.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Kosrudin, mengatakan, pihaknya menerjunkan belasan anggota dan dua mobil pemadam.