Berita Nasional

Limbah Batu Bara Dihapus dari Daftar B3, Aktivis Lingkungan Langsung Protes

Limbah sawit dan limbah batu bara dihapus dari daftar B3 yang berpengaruh pada lingkungan hidup, dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.

istimewa/Humas PD Baramarta
Operator alat berat sibuk melakukan aktivitas di stockpile batu bara di Sungaipinang, beberapa waktu lalu. Limbah Batu Bara Dihapus dari Daftar B3, Aktivis Lingkungan Langsung Protes 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Keputusan pemerintah terkait daftar terbaru limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menuai kritikan aktivis lingkungan.

Hal itu lantaran limbah sawit dan limbah batu bara dihapus dari daftar B3 yang berpengaruh pada lingkungan hidup.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sekadar diketahui, PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: UTBK SBMPTN 2021 Dibuka Mulai 15 Maret 2021, Bisa Diakses Siswa Lulusan SMA/SMK 2019 dan 2020

Baca juga: Kunci Jawaban UTS Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Semester Genap 2021, Soal Pilihan Ganda dan Esai

Berdasarkan lampiran XIV PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash (FABA).

Dua jenis limbah tersebut bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi, selain stocker boiler dan/atau tungku industri.

ILUSTRASI – Batu bara
ILUSTRASI – Batu bara (SHUTTERSTOCK/VLADYSLAV TRENIKHIN)

Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3.

“Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash (debu,red) batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan,” demikian tertulis dalam beleid itu.

Dalam PP yang sama, limbah sawit atau spent bleaching earth (SBE) atau limbah padat yang dihasilkan industri pemurnian minyak goreng juga dihapus dari kategori daftar limbah B3.

Adapun, jenis limbah sawit SBE masuk dalam daftar limbah non-B3 dengan kode limbah N108.

Kebijakan tersebut menuai kritik dari aktivis lingkungan hingga DPR RI. Mereka menilai menghapus limbah batu bara jenis FABA dari kategori B3 akan mempengaruhi kerusakan lingkungan.

Salah satu yang mengkritik adalah Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah yang menilai dikeluarkannya limbah fly ash dan bottom ash dari kategori B3, dapat mencemari sungai dan laut yang menjadi pusat kehidupan masyarakat pesisir.

"Limbah ini kalau tercemar ke air membuat biota ikan mati, itu terjadi baik di masyarakat yang hidup di pesisir sungai dan laut. Padahal 82 persen perusahaan batu bara di Indonesia letaknya di wilayah pesisir. Jadi ini kejahatan sistematis pemerintah pada masyarakat pesisir," kata Merah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Pantau Jelang Pelaksanaan Tes CPNS dan P3K, Anggota DPRD Kalsel ini Titip Guru Agama

Baca juga: Nisfu Syaban Pada 28 Maret 2021, Inilah Doa Mohon Ampunan dan Terjemahannya

Ia mengatakan, kelompok nelayan, perempuan dan masyarakat adat akan sangat terdampak terhadap limbah batu bara tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved