Berita Nasional
Limbah Sawit dan Batu Bara Tak Masuk B3, Walhi: Inilah Kekhawatiran Walhi Terhadap UU Ciptaker
Kritikan dan protes terus muncul seiring keputusan pemerintah menghapus limbah sawit dan batu bara dari daftar bahan berbahaya dan beracun (B3).
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kritikan dan protes terus muncul seiring keputusan pemerintah menghapus limbah sawit dan batu bara dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Seperti diketahui, aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Kompas.com protes dan kritikan seperti disampaikan Ketua Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Khalid.
Baca juga: Partai Demokrat Gugat 10 Orang Penggerak KLB Deli Serdang, Jhoni Allen dan Darmizal Masuk Daftar
Baca juga: Limbah Batu Bara Dihapus dari Daftar B3, Aktivis Lingkungan Langsung Protes
Khalisa mengatakan, pihaknya sudah mengkhawatirkan sejak awal bahwa disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan berdampak pada instrumen perlindungan lingkungan hidup.
Kekhawatiran itu pun semakin menjadi mana kala pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan limbah batu bara dan limbah sawit dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dengan dikeluarkannya limbah batu bara dan limbah sawit, menurutnya semakin membuktikan UU Cipta Kerja mengancam instrumen perlindungan lingkungan hidup untuk kemudahan investasi.
"Inilah kekhawatiran Walhi sejak awal terhadap UU Ciptaker atau UU Cilaka ini. Bahwa instrumen perlindungan lingkungan hidup direduksi atau dilonggarkan untuk lagi-lagi memberikan kemudahan investasi dan profit bagi korporasi," kata Khalisa saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).
Ia mengatakan, keputusan pemerintah untuk mengeluarkan dua limbah tersebut dari kategori B3 merupakan hasil dari aturan turunan UU Cipta Kerja.
Padahal, kata dia, ada dampak yang tentunya mengikuti dari dikeluarkannya keputusan tersebut, baik kepada lingkungan, maupun kesehatan masyarakat.
"Apa dampaknya? Selain soal ancaman bagi kesehatan masyarakat terdampak, tentu akan semakin memperparah kerusakan lingkungan hidup," ujarnya.
Keputusan tersebut, dinilainya juga janggal karena diketahui bahwa sumber emisi berasal dari dua industri yakni batu bara dan sawit.
Atas dasar argumen itu, Khalisa menilai menjadi hal yang tidak mungkin atau mustahil bahwa pemerintah mampu memenuhi komitmen terhadap iklim sebagaimana tercantum dalam Paris Agreement.
"Hal ini terjadi jika pemerintah terus memfasilitasi dan memberi kemudahan justru pada dua industri yang selama ini berkontribusi besar terhadap penghancuran lingkungan hidup dan krisis iklim," nilai Khalisa.
Keputusan tersebut juga dinilainya semakin membuktikan bahwa semangat UU Cipta Kerja memang untuk mementingkan investasi di atas instrumen perlindungan lingkungan hidup.
Baca juga: Perempuan yang Jadi Pacar Aprilia Manganang Diungkap, Kerabat Sebut Soal Pernikahan
Baca juga: Momen Ulang Tahun Betrand Peto, Curigai Sarwendah dan Ada Kejutan Dari Putri Ruben Onsu
Bahkan, ia berpendapat bahwa semangat UU Cipta Kerja memang menganggap instrumen tersebut sebagai hambatan bagi investasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan limbah batu bara dan sawit dari kategori B3.
Namun, keputusan tersebut tak terjadi di waktu yang sama. Pertama kali, Jokowi menyebut limbah yang dikeluarkan adalah limbah batu bara.
Sehari setelahnya, Jokowi kembali memutuskan untuk mengeluarkan limbah sawit dari kategori B3.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Rumah Sule dan Nathalie Holscher Dikunjung Pasha Ungu, Reaksi Adelia Pasha Terekam
Baca juga: Tips Sukses Dosen Muda di Banjarmasin Gunakan Perangkat Lunak Membangun Usaha Ketupat Kandangan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Limbah Batu Bara dan Sawit Tak Masuk Kategori B3, Walhi: Ini yang Dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja"