BLT UMKM 2021

Dapatkan BLT UMKM Maret 2021, Silakan Cek di Situs eform.bri.co.id/bpum

Untuk cek penerima BLT UMKM 2021 dapat dilakukan di situs eform.bri.co.id/bpum.

Editor: M.Risman Noor
Tribunnews.com
Ilustrasi - Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Segera dapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini. Untuk cek penerima BLT UMKM 2021 dapat dilakukan di situs eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan ini akan dimulai pada Maret 2021. BantuanPresiden ( Banpres) produktif ini diberikan kepada pengusaha kecil yang terdampak Pandemi Covid-19.

Belum lama tadi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.

Baca juga: Jelang Kedaluwarsa, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Vaksin Sinovac Telah Habis Digunakan

Baca juga: Kisah Pilu Pria Mojokerto Terpaksa Tinggalkan Jenazah Istri di Kos, Tak Punya Biaya Pemakaman

Sehingga, usaha dari pelaku UMKM bisa meningkat pada tahun 2021.

Ia mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Maret 2021, Syaratnya Bukan ASN, TNI/Polri Serta Pegawai BUMN/BUMD.
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Maret 2021, Syaratnya Bukan ASN, TNI/Polri Serta Pegawai BUMN/BUMD. (hai.grid.id)

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved