Kriminalitas Banjarbaru

Narkoba Kalsel, Selipkan Sabu di Plat Motor, Tiga Pria Digiring ke Mapolsek Banjarbaru Timur

Selipkan sabu di plat motor, dua pria tak berkutik digeledah petugas yang dapat informasi terkait transaksi sabu di wilayah hukum Polres Banjarbaru

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
polsek banjarbaru timur
Barang bukti yang berhasil disita dari tiga pelaku saat diaamankan di Jalan Aneka Tambang Komplek Perkantoran Gubernur, Kalimantan Selatan, Cempaka, Banjarbaru 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, dua pria diamankan pihak berwajib.

Diketahui dua pria tersebut adalah AR (34), warga Jalan Atanik Jabuk, Bawahan Selan, Mantaraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dan H (31), warga Jalan Pahlawan, Batakan, Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Keduanya sama-sama berdomisili di Kompleks Rizky Pesona Dua, Sungai Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Keduanya diringkus Jajaran Polres Banjarbaru Timur yang dipimpin Kapolsek, IPTU Khamdari, SE setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Wali Kota Banjarbaru Marahi Pelaku Narkoba 2,4 Kilogram

Baca juga: Narkoba Kalsel, Beli Obat Terlarang Secara Online, Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami pun melakukan penyisiran dan menemukannya di Jalan Aneka Tambang Kompleks Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, Cempaka, Banjarbaru," kata Khamdari, Jumat (19/3/2021).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukanlah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,04 gram.

"Barang bukti tersebut diselipkan pelaku di plat nomor sepeda motor bagian belakang yang digunakan mereka," ungkapnya.

Baca juga: Pertahankan Surplus Beras, Tala Optimalkan Intensifikasi Melalui Tanam hingga Tiga Kali Setahun

Baca juga: Usai Banjir Kalsel, Laznas LMI Bersama BNPB Bangun Moral & Bangunan Fisik Masyarakat

Selain itu, di saat yang bersamaan ditemukan dan disita pula satu pipet kaca, satu lembar tisu putih, satu sobekan plastik hitam dan satu unit kendaraan Suzuki Satria FU 150 Merah dengan nomor polisi DA 4400 MC.

Dari keterangan yang diberikan keduanya dan dikembangkan, ternyata kristal haram tersebut di dapat AR dan H dari MK (35), warga Sungai Tiung, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Atas temuan tersebut ketiganya pun digiring ke Mapolsek Banjarbaru Timur dan dikenakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 113 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved