Kriminalitas Banjarbaru
Narkoba Kalsel, Selipkan Sabu di Plat Motor, Tiga Pria Digiring ke Mapolsek Banjarbaru Timur
Selipkan sabu di plat motor, dua pria tak berkutik digeledah petugas yang dapat informasi terkait transaksi sabu di wilayah hukum Polres Banjarbaru
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, dua pria diamankan pihak berwajib.
Diketahui dua pria tersebut adalah AR (34), warga Jalan Atanik Jabuk, Bawahan Selan, Mantaraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dan H (31), warga Jalan Pahlawan, Batakan, Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Keduanya sama-sama berdomisili di Kompleks Rizky Pesona Dua, Sungai Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Keduanya diringkus Jajaran Polres Banjarbaru Timur yang dipimpin Kapolsek, IPTU Khamdari, SE setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Wali Kota Banjarbaru Marahi Pelaku Narkoba 2,4 Kilogram
Baca juga: Narkoba Kalsel, Beli Obat Terlarang Secara Online, Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami pun melakukan penyisiran dan menemukannya di Jalan Aneka Tambang Kompleks Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, Cempaka, Banjarbaru," kata Khamdari, Jumat (19/3/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukanlah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,04 gram.
"Barang bukti tersebut diselipkan pelaku di plat nomor sepeda motor bagian belakang yang digunakan mereka," ungkapnya.
Baca juga: Pertahankan Surplus Beras, Tala Optimalkan Intensifikasi Melalui Tanam hingga Tiga Kali Setahun
Baca juga: Usai Banjir Kalsel, Laznas LMI Bersama BNPB Bangun Moral & Bangunan Fisik Masyarakat
Selain itu, di saat yang bersamaan ditemukan dan disita pula satu pipet kaca, satu lembar tisu putih, satu sobekan plastik hitam dan satu unit kendaraan Suzuki Satria FU 150 Merah dengan nomor polisi DA 4400 MC.
Dari keterangan yang diberikan keduanya dan dikembangkan, ternyata kristal haram tersebut di dapat AR dan H dari MK (35), warga Sungai Tiung, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Atas temuan tersebut ketiganya pun digiring ke Mapolsek Banjarbaru Timur dan dikenakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 113 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)