Kriminalitas Tabalong
Narkoba Kalsel, Beli Obat Terlarang Secara Online, Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong
Tiga lelaki diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong karena diduga terlibat pembelian obat terlarang secara online
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Tiga pelaku diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong secara bergiliran, karena diduga terlibat dalam pembelian obat terlarang secara online.
Pertama kali diamankan, pekaku NA (21) di rumahnya di Jln Pertamina, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 10.30 wita.
Setelah itu, sekitar pukul 12.00 wita, giliran pelaku DH (20), juga diamankan di rumahnya di Desa Wirang, kecamatan Haruai, Tabalong.
Tak berapa lama setelahnya, barulah pelaku ketiga, AH (18), berhasil diamankan di rumahnya di Desa Wirang, Kecamatan Haruai.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Warga Kuin Cerucuk Digiring ke Polres Banjarbaru karena Sabu dan Ineks
Baca juga: Narkoba Kalsel : Digerebek Polisi Karena Gelapkan Motor, Dua Pria Tabalong Ini Malah Terciduk Nyabu
Dalam pengungkapan ini petugas menemukan barang bukti berupa dua botol putih yang berisi obat tablet warna putih dengan penanda huruf Y pada satu sisi dan penanda strip pada satu sisi lain.
Dalam botol itu masing-masing berisi 1000 tablet, sehingga totalnya sebanyak 2000 tablet.
Kemudian juga disita1 buah kotak kardus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan 3 buah hp berbagai macam merek.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaghumas AKP Otto, Kamis (17/3/2021), membenarkan mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti.
Baca juga: PKL Subuh Pasar Bauntung Bertemu Wali Kota Banjarbaru, Namun Tak Ada Kata Sepakat
Baca juga: Pencuri Material Jembatan Sungai Kuin Banjarmasin Ditangkap, AS Tak Berkutik Diciduk di Rumahnya
"Mereka diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," katanya.
Informasi didapat, pengungkapan bermula Selasa (16/3/2021) pagi sekitar pukul 09.00 Wita, anggota satresnarkoba mendapatkan informasi tentang akan adanya seseorang yang mengambil paket berisi obat-obatan terlarang.
Kemudian dilakukan penyelidikan ke kantor jasa pengiriman barang yang dimaksud dan setelah itu petugas melihat seorang yang dicurigai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya mengambil paket.
Baca juga: Berkubik-kubik Balok Ulin Mangkrak di Kejari Tala, Ini Upaya yang Segera Dilakukan
Petugas selanjutnya membuntuti orang tersebut menuju rumah dan sekitar pukul 10.30 wita, setelah sampai rumah petugas masuk dan berhasil mengamankan pria tersebut yang diketahui pelaku NA.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada paket yang baru diambilnya itu ditemukan dua botol warna putih yang berisi obat tablet warna putih dengan penanda huruf Y pada satu sisi dan penanda strip pada satu sisi lainnya, dimana satu botol berisi 1000 tablet
Dari hasil interogasi NA mengaku paket tersebut dipesankan pelaku AH yang dikenalkan pelaku DH.