Kriminalitas Banjarbaru
Narkoba Kalsel, Warga Kuin Cerucuk Digiring ke Polres Banjarbaru karena Sabu dan Ineks
tersangka kasus sabu dan ineks ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru di Jalan Belitung Darat, kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin, Kalsel.
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU- Anggota Satuan Narkoba Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap MNI (30).
Warga Jalan Belitung Darat, Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel, itu diciduk di rumahnya, terkait dugaan kasus sabu dan ineks.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasatnarkoba, Iptu Agus Haryadi, menjelaskan, Ambon ditangkap dan barang bukti sabu serta inek diamankan.
"Ini pengembangan perkara dari tersangka sebelumnya, YD dan PT yang ditangkap saat Sabtu, 13 Maret 2021, di rumahnya, Kecamatan Aluhaluh, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 2 paket sabu," kata Agus Rabu, Rabu (17/3/2021) sore.
Baca juga: Pembawa Senjata Tajam dan Pemabuk Lem Diamankan UPRC Sabhara Polres Banjarbaru
Baca juga: Mencuri di Toko Milik Teman Sendiri, TS Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru
Kronologis penangkapan, Agus menerangkan, saat , Senin (15/3/2021) sekitar pukul 20.00 Wita, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Ambon terkait dugaan sabu dan ineks.
Pada saat dilakukan penangkapan, penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dan pelaku, petugas menemukan 1 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat sabu dengan berat kotor 64,40 gram dan berat bersih 63.43 gram.
Lalu, selembar plastik klip ukuran sedang, 1 butir ineks berbentuk segitiga warna merah muda dengan berat 0,38 gram, 2 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk ineks berwarna merah muda dengan berat kotor 1,76 gram dan berat bersih 0,84 gram.
Juga, 1 lembar plastik klip ukuran kecil,4 (empat) bungkus plstik klip,1 buah kotak warna hitam,1 buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam, 2 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,00 gram dan berat bersih 1,60 gram, selembar plastik klip ukuran sedang.
Baca juga: VIDEO Gagalkan Peredaran 2,4 Kilogram Sabu, Polres Banjarbaru Bekuk Tiga Orang Tersangka
Baca juga: Narkoba Kalsel : Tiga Pelaku Diringkus, Sabu Senilai Rp 3, 8 Miliar Disita Polisi Banjarbaru
Juga, 1 batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu,1 buah kotak rokok, bong terbuat dari botol plastik yang di atasnya terdapat sedotan.
"Kemudian, terhadap pelaku dan barang bukti lainya, diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut," ujar dia.
Tersangka Ambon. kata Agus, dikenakan tindak pidana peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan II jenis sabu-sabu dan ineks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
(Banjarmasin post.co.id/Khairil Rahim)