Selebrita
Pemicu Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Ini Pernyataan Lengkap Humas Polda Metro Jaya
Jadi sebab utama Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Berikut pernyataan lengkapnya, ada video.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Diketahui, Artis Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Nah, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka lantaran hotel miliknya ternyata digunakan sebagai praktek prostitusi online.
Bahkan Pihak kepolisian telah melakukan penggerebekan pada Selasa, (16/3/2021) di hotel tersebut yang berada di kawasan Tangerang Selatan.
Telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara puluhan orang PSK telah diamankan.
Baca juga: Soal Hubungan Sebenarnya Dengan Luna Maya Diungkap Otis Hahijary: Ya Jalani Saja
Baca juga: Ana Riana Rinjani TOP Akhirnya Melahirkan, Ini Foto dan Nama Anak Pertamanya
Nah, Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus membeberkan alasan ditetapkannya Cynthiara menjadi tersangka.
Hal tersebut diungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Jumat, (19/3/2021).
Pada konferensi persnya, Yusri menjelaskan, ketiga pelaku tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Ketiga tersangka yakni, mucikari dengan inisial (DA), pengurus hotel (AA), dan pemilik hotel, Cynthiara Alona.
Diketahui hotel tersebut diurus oleh seseorang berinisial AA yang merupakan adik dari Cynthiara Alona sendiri.
Mereka selama ini saling bekerja sama dengan para mucikari untuk menjual PSK.
Baca juga: Zaskia Gotik Tampil Perdana Sepanggung Ayu Ting Ting Malam Ini, Link Live Streaming HUT Ke-28 ANTV
Baca juga: Pemicu Ariel NOAH Tetiba Ingat Sule Saat Andre Taulany Pamer Koleksi Motor dan Mainan
"Ada keterlibatan antara ketiga pelaku ini," ungkap Yusri Yunus.
Motif yang dilakukan Cynthiara dan kedua tersangka lainnya adalah ketika masa pandemi Covid-19 hotelnya terbilang sepi pelanggan.
Sehingga mereka memutuskan untuk mengambil bisnis lain yang notabene merupakan bisnis terlarang yakni prostitusi.
"Ini yang dia lakukan untuk menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya," ungkap Yusri.
Sehingga keuangan hotel tetap bisa berjalan ditengah pandemi Covid-19.
Pengakuan tersebut terlontar langsung dari Cynthiara Alona.
Baca juga: Kondisi Warung Milik Arya Saloka, Lawan Main Amanda Manopo Di Sinetron Ikatan Cinta ini Berbisnis
Baca juga: Rafathar Kelelahan, Anak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Diperlakukan Begini Oleh Billy Syahputra
Saat ini, polisi masih mendalami permasalahan lain dari kasus prostitusi ini.
Selain itu, para PSK yang bekerja kepada Cynthiara merupakan akan-anak yang masih dibawah umur.
Para PSK tersebut ditawarkan langsung dari pihak hotel kepada pelanggan yang membutuhkan atau dengan istilah lain 'Booking Order (BO)'.
Kini PSK dibawah umur telah diamankan ke P2TP2A dan penitipan handayani.
Prostitusi online ini rata-rata menggunakan media sosial aplikasi MiChat.
"Menawarkan melalui MiChat kepada para hidung-hidung belang, ada jokinya, ada yang mengantar langsung kesitu, ada mucikarinya dan ada korban disini," ungkap Yusri.
Bisnis prostitusi online yang dilakukan Cynthiara sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Sementara itu, tarif yang diterima setiap PSK untuk satu orang pelanggan sekitar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta.
Baca juga: Kiano Anak Baik Wong Menjerit Imbas Makan Sambal, Paula Verhoeven Bereaksi: Rasain Sendiri
Baca juga: Ucap Natural, Krisdayanti Sorot Tangisan Ashanty di Acara Siraman Aurel Hermansyah
Dari penghasilan tersebut, orang yang terlibat (mucikari dan joki) akan mendapat komisi.
Yusri mengatakan, dalam semalam PSK ini tak hanya melayani satu tamu saja.
"Ada yang sering lebih dalam satu hari untuk melayani tamu-tamunya," ungkap Yusri.
Untuk itu, kasus prostitusi online Cynthiara Alona ini masuk ke dalam Undang-Undang dengan pasal 88 mengenai upah minimum.
Selain itu terjerat juga dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kemudian ada dalam pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dan pasal 506 KUHP tentang keuntungan mucikari, dikutip Banjarmasinpost.co.id dari artikel Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Humas Polda Metro Jaya Sebut Ada Keterlibatan.
(BanjarmasinPost/Nia Kurniawan)
