Berita Banjarmasin

Komisi 4 DPRD Kalsel Minta PSU Pilgub Kalsel Tak Sentuh Dana Pendidikan

Komisi IV DPRD Kalsel meminta anggaran pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel tak mengganggu dana pendidikan

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/MILNA SARI
Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M Lutfi Syaifuddin, meminta agar PSU Pilgub Kalsel tak mengganggu dana pendidikan, Senin (222/3/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel yang akan menelan anggaran besar dikhawatirkan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Lutfi Saifuddin akan memangkas dana bidang pendidikan dan kesehatan.

Ia  mewanti-wanti dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan PSU Pilgub Kalsel tersebut agar tidak menggunakan dana bidang pendidikan.

"Kami minta jangan diutak-atik dana pendidikan" ujarnya, Senin (22/3/2021).

Menurut Lutfi, Pasca bencana banjir yang melanda Kalsel awal tahun lalu, banyak sekolah dan sarana pendidikan yang rusak dan mesti segera diperbaiki.

Baca juga: Ketua KPU Kalsel Sebut Anggaran PSU Pligub Kalsel Masih Dihitung

Baca juga: Kubu BirinMu Optimistis Raih 70 Persen Suara di PSU Pilgub Kalsel 2020

Baca juga: PSU Pilgub Kalsel 2020 di Kabupaten Banjar,  Berlangsung di 502 TPS di 5 Kecamatan

Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga sudah terdampak refokusing anggaran sebesar 10 persen.

"Jika anggaran pendidikan diganggu maka anggaran yang ada akan berkurang kembali,"ungkap Lutfi.

Lutfi Saifuddin berharap,  dalam penyelenggaraan PSU Pilkada Kalsel bakal menggunakan anggaran dari kas daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

"Jika pemerintah menyentuh anggaran pendidikan dan kesehatan, maka kami Komisi IV DPRD Kalsel bakal melakukan aksi protes, karena jika betul-betul mendesak, tentunya pemerintah bisa saja menggunakan sumber anggaran lain," jelasnya.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji saat dihubungi belum menjawab. Sementara diketahui jika komisioner KPU Kalsel masih belum tiba di Kalsel dari Jakarta.

MK telah memutuskan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan pada Pilgub Kalsel tahun 2020.

Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel Jumat ini.

Tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar PSU dalam waktu paling lambat 60 hari setelah keputusan tersebut, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.

Baca juga: PSU Pilgub Kalsel 2020 di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Ini Respons Warga

Berikutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.

Kemudian, ada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari. 
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved