Pilkada Kalsel 2020
Sidang MK Diskors, Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 Dijadwalkan Pukul 19.00 WIB
Sidang MK terkait pembacaan putusan sengketa pilkada Banjarmasin 2020 masih belum berlangsung. Sidang diskors hingga pukul 1900 WIB
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang dengan agenda pengucapan keputusan terkait sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI hari ini Senin (22/3/2021) diskors.
Seperti diketahui hasil sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 akan diumumkan oleh MK hari ini, melalui sidang yang dilaksanakan sejak tadi pagi.
Khususnya untuk Pilkada Banjarmasin 2020, semula diagendakan diumumkan pada pagi hari yakni pukul 09.00 WIB kemudian diumumkan digeser menjadi pukul 13.30 WIB. Namun ternyata digeser kembali menjadi pukul 15.00 WIB.
Pada pukul 15.00 WIB, sidang pun sudah digelar oleh hakim namun yang dibacakan masih hasil keputusan sengketa Pilkada dari daerah lain.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Banjarmasin 2021, KPU Banjarmasin Dijaga Polisi
Baca juga: BREAKING NEWS: Tunggu Putusan Sengketa Pilkada Banjarmasin 2020, Tim Pemenangan Petahana Nonbar
Dan hingga 3,5 jam sidang berlangsung, ternyata untuk sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 masih belum diumumkan.
Sembilan hakim konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman pun menskors sidang, sehingga hasil keputusan terkait sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 masih belum diketahui.
"Sidang diskors pukul 19.00 WIB," ujar Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman.
Dengan demikian maka keputusan mengenai sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 kemungkinan besar akan diketahui pada sidang yang kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB tersebut.
Sidang sendiri dilaksanakan secara virtual, dan juga disiarkan langsung melalui chanel youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Terkait hal ini, tim pemenangan dan tim hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2020 yakni H Ibnu Sina-Arifin Noor pun melaksanakan nonton bareng (nonbar) di ruang Sarabakawa Best Western Kinday Hotel Banjarmasin.
Sekadar mengingatkan beberapa waktu lalu KPU Kota Banjarmasin menetapkan paslon petahana dengan nomor urut 2 yakni H Ibnu Sina-H Arifin Noor sebagai peraih suara terbanyak, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Banjarmasin, yakni mencapai 90.980 suara.
Baca juga: Tim AnandaMu Siap Ungkap Bukti Baru Dugaan Kecurangan Petahana di Pilkada Banjarmasin pada Sidang MK
Baca juga: Pamit Sebagai Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina Fokus Mengikuti Sengketa Pilkada Banjarmasin di MK
Kemudian disusul oleh paslon nomor urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) dengan raihan 74.154 suara. Sedangkan di urutan ketiga suara terbanyak diraih oleh paslon nomor urut 1 yakni Abdul Haris Makkie-Ilham Nor dengan 36.238 suara dan terakhir paslon nomor urut 3 Khairul Saleh-Habib Ali meraih 31.334 suara berada di urutan keempat.
Menilai terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Banjarmasin 2020, tim AnandaMu pun mengajukkan perkara PHPU.(Banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pembacaan-keputusan-mk-terkait-pilkada-banjarmasin-2020-senin-2232021.jpg)