Berita Banjarmasin

Polda Dukung Penuh Pemda Terapkan PPKM Mikro di Kalsel

Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan pemerintah sebagai satu dari lima belas provinsi di Indonesia yang melaksanakan pemberlakuan pembatasa

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto (tengah) bersama Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA (kiri) 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan pemerintah sebagai satu dari lima belas provinsi di Indonesia yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai 23 Maret hingga 5 April Tahun 2021.

Hal ini juga menjadi atensi Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel), Irjen Pol Rikwanto.

Kapolda Kalsel mengatakan, pemetaan zona risiko penularan dan penyebaran Covid-19 dilakukan hingga skala mikro.

Penekanan terhadap upaya-upaya mencegah penularan Covid-19 kata dia tentunya diutamakan di wilayah dengan zona merah.

Baca juga: Kondisi Lemas Zaskia Sungkar Jelang Lahiran Disorot, Pose Istri Irwansyah Picu Reaksi Shireen

Baca juga: Dinas Tanaman Pangan Kalsel Akan Bantu Petani Jeruk yang Terdampak Banjir

"Kita akan zonasikan bersama Pemda wilayah hijau, wilayah kuning, wilayah oranye dan wilayah merah. Tentu wilayah merah akan dilakukan stressing untuk menekan angka penularan," kata Kapolda, Rabu (24/3/2021).

Upaya yang dilakukan dengan mengkalsifikasi zonasi dengan skala mikro diikuti dengan kedisiplinan masyarakat dinilainya akan dapat membantu Provinsi Kalsel menjauh dari peringkat sepuluh besar kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia.

Sebelumnya, Pj Gubernur Kalsel Safrizal mengatakan, dalam penerapannya, selama PPKM mikro diberlakukan maka dibentuk posko-posko di sektor mikro hingga RT dan RW termasuk di desa-desa.

"Sampai kemarin kami sudah terima laporan sudah sebanyak 1.500 posko dibentuk. Sebagai pusat komando penanganan Covid-19 di level mikro," kata Safrizal.

Bagi area RT yang merupakan zona hijau dan kuning, masyarakat diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti yang sudah dilakukan sehari-hari.

Sedangkan bagi RT yang merupakan zona oranye apalagi merah, maka seluruh aktivitas kata Safrizal dibatasi.

Contohnya, tidak dibenarkan adanya masyarakat yang berkumpul lebih dari tiga orang.

"Kami monitor pelaksanaannya. Kami melatih petugas tracer supaya penularan bisa dikendalikan," kata Safrizal.

Diektahui, menurut data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalsel, ada sebanyak 2.324 kasus aktif Covid-19 di Kalsel hingga Rabu (24/3/2021).

Lalu, kumulatif kasus Covid-19 yang tercatat sebanyak 26.153 kasus, penderita yang sembuh sebanyak 23.021 serta jumlah penderita Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 808 orang. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved