BLT UMKM

Pencairan BPUM alias BLT UMKM Mulai Maret 2021, Simak Daftar Tempat dan Persyaratannya

Selain harus terdaftar dan diajukan lembaga pengusul, UMKM yang mendapatkan BLT UMKM 2021 ini juga harus memenuhi persyaratan.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Cara Dapatkan Rp 2,4 Juta BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum. 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tidak semua UMKM bisa mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) alias BLT UMKM.

Selain harus terdaftar dan diajukan lembaga pengusul, UMKM yang mendapatkan bantuan ini juga harus memenuhi persyaratan.

Diketahui BPUM UMKM alias BLT UMKM dibuka kembali mulai Maret 2021.

Bansos UMKM di bulan Maret ini merupakan tahap ketiga yang dibuka Kementrian Koperasi dan UKM berkerja sama dengan Kementerian Keuangan

Informasi terkait pendaftaran bisa dipantau melalui www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id.

Baca juga: LINK Pengaduan Gagal Kartu Prakerja, Akses Info@kemensos.go.id

Baca juga: BLT Karyawan Tak Kunjung Cair di Maret 2021? Cek Kriteria Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sedangkan untuk mengecek penerima BLT UMKM ini bisa dilakukan di laman eform.bri.co.id/bpum.

Adapun syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Calon penerima bantuan yang telah mendaftar BLT UMKM pada 2020 dapat mengecek apakah mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

Ilustrasi - Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta.
Ilustrasi - Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta. (Tribunnews.com)

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Cara cek penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

- Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved