Kriminalitas Tanahlaut
Narkoba Kalsel : Ditangkap Bawa Sabu, Pria Kurau Tanahlaut Ini Coba Lawan Petugas dengan Belati
SR alias Aril (47) warga Jalan Swadaya, Desa Kurau mencoba melawan petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel yang hendak menangkapnya
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil membekuk tersangka pelaku tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Tersangka yang diamankan petugas berinisial SR alias Aril (47) warga Jalan Swadaya, Desa Kurau Selatan, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel.
Informasi dihimpun, SR ditangkap petugas di tepi Jalan Swadaya, Desa Kurau Selatan, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel tak jauh dari rumahnya sekitar pukul 18.45 Wita, Kamis (25/3/2021).
Bukannya menyerah saat akan diringkus petugas, SR malah mencabut sebilah belati dari balik bajunya dan mencoba melawan petugas.
Baca juga: Narkoba Kalteng, Polres Kotim Tangkap Warga Baamang Sampit Miliki Sabu 4,92 Gram
Baca juga: VIDEO Majelis Hakim PN Banjarmasin Vonis Mati 4 Terdakwa Kurir Sabu 300 kg
Baca juga: Sempat Terjebak Jadi Pencandu Narkoba, Lelaki di Balangan ini Menyesal dan Ingin Sembuh
Namun dengan sigap dan berhati-hati, petugas yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata dapat menghentikan perlawanan SR dan membekuknya meski hanya menggunakan tangan kosong.
Saat digeledah, petugas mendapati SR menguasai tiga belas paket sabu berukuran bervariasi dengan total berat 19,15 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan SR dalam kotak rokok yang disimpan di dalam kantung pakaiannya.
Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk uang tunai senilai Rp 20,6 juta, satu unit smartphone, satu kartu ATM dan kotak rokok yang digunakan SR menyimpan sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata membenarkan penangkapan petugas terhadap SR.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Pembawa Sabu dan Bong Ditangkap di Belakang Kantor DPRD Banjar
"Betul, sekarang tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat sebgab Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)