Berita Banjarbaru

Ribuan Benih Impor Ilegal Dibakar, Hasil Sitaan Periode Januari-Maret 2021

Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin memusnahkan ribuan benih impor ilegal

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Suasana pemusnahan barangbukti ribuan bibit illegal oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Jumat (26/3/2021).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin memusnahkan ribuan benih buah, benih tanaman hias, benih herbal, dan benih sayur yang dipesan secara ilegal dari luar negeri dan telah disita petugas.

Pemusnahan ini lakukan dengan cara membakar barang bukti ribuan bibit pertanian tadi di incinerator samping belakang kantor wilayah kerja Balai Karantina Pertanian Bandara Syamsudin Noor, Jumat (26/3/2021).

Pemusnahan benih tanaman sebagai media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) tersebut ditengara hasil sitaan periode Januari-Maret 2021.

Terekam ada sebanyak 86 kali pengiriman illegal yang berasal dari luar negeri (Impor) tanpa dilengkapi Phytosanitary Certificate (PC) atau Sertifikat Kesehatan Karantina Tumbuhan dari negara asal.

Baca juga: Temukan Ilegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Meratus HST, Warga Sebut Telah Lapor Aparat

Baca juga: Ratusan Gram Sabu hingga Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Kejari Tala, Begini Penampakannya

Dirinci, benih tanaman tersebut terdiri dari benih buah, benih tanaman hias, benih herbal, dan benih sayur dengan jumlah total 772,5 gram yang berasal dari sembilan negara termasuk, dari Tiongkok, Taiwan, Malaysia, Laos, Tonga, Thailand, Singapura, dan sejenisnyam

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Nur Hartanto, Jumat (26/3/2021) menjelaskan ribuan bibit yang disita ini jelas melanggar Undang-undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 33. 

"Apabila media pembawa tersebut lolos masuk ke negara Indonesia tanpa pemeriksaan Badan Karantina Pertanian maka berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat merusak sumber daya hayati nabati asli Indonesia serta menimbulkan kerugian negara," urai Nur Hartanto. 

Dijelaskan dia, bahwa modus pelaku ini adalah dengan memesan online.

"Sementara ini kami berikan edukasi bahwa boleh mengirimkan namun harus menggunakan prosedur izin karantina," tandasnya. 

Dijelaskan Nur Hartanto, dalam Undang Undang yang baru maka ditekankan ada sanksi pidana jika mana masih membandel.

Makanya, Ia mengingatkan jangan macam macam nantinya, jika masih ada membandel maka sanksi UU no 21 tahun 2019 ini yang pertama sanksi adminsitrasi, dan kemudian ada sanksi pidana.

"Jika ada sengaja maka sanksi pindananya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, dan jika tidak bersedia membiaya pemusnahan maka bisa dikenakan sanksi 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Karena UU ini baru dan disosialisasikan sejauh ini masih belum ada yang sampai diproses pidana," tegasnya

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam Insenerator milik Balai Karantina Pertanian KeIas I Banjarmasin. 

Nur Hartanto bergarap dengan tindakan pemusnahan ini sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat sehingga apabila akan melalulintaskan Hewan / Tumbuhan dan produknya masuk ke dalam negara Indonesia wajib melaporkannya ke petugas Karantina Pertanian di Bandara dan Pelabuhan. 

Diuraikannya perlu pengamanan kepada masyarakat untuk taat aturan.

Baca juga: VIDEO Kejari Tanahlaut Musnahkan Barbuk, Sabu dan Upal Ratusan Juta Dibakar

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved