Berita Banjarmasin
DPRD Kalsel Bentuk Empat Panitia Khusus untuk Bahas LKPj Gubernur
DPRD Kalsel bentuk 4 pansus membahas LKPj gubernur, hukum dan pemerintahan, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan infrastruktur, kesejahteran rakyat.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan memutuskan untuk membentuk empat panitia khusus.
Hal itu untuk menindaklanjuti pembahasan rekomendasi dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, mengatakan, laporan LKPj dijadikan bahan pembahasan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 20.
Baca juga: Mayat di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin, Polisi Belum Bisa Pastikan Penyebab Kematian
Baca juga: BREAKING NEWS, Mayat Tertutup Semak di Kawasan Jalan Gatot Subroto Banjarmasin
"Empat pansus yang dibentuk, yakni pansus bidang hukum dan pemerintahan, pansus bidang ekonomi dan keuangan, pansus bidang pembangunan dan infrastruktur, serta pansus bidang kesejahteraan rakyat," rincinya, Senin (29/3/2021).
Melalui rapat paripurna internal. nantinya menghasilkan rekomendasi dewan dan kemudian disampaikan kepada kepala daerah untuk perbaikan.
Sementara itu, Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, mengungkapkan, dalam upaya mencapai target RPJMD melalui program dan kegiatan yang direncanakan, dikejutkan dengan munculnya pandemi Covid-19.
"Di Kalsel yang untuk pertamakalinya kasus positif Covid-19 ditemukan pada tanggal 24 Maret tahun 2020. Pendapatan daerah provinsinya tahun anggaran (TA) 2020 tidak mencapai target, itu dampak dari pandemi Covid 19," ungkapnya.
Baca juga: Dihitung Ulang, Anggaran PSU Pilgub Kalsel Membengkak Jadi Rp 23 Miliar
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: 275 Orang Positif, 217 Orang Sembuh, 4 Meningal
Pemerintah daerah bersama-sama melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, kurang lebih mencapai Rp 1,9 triliun per 30 Juni 2020 melalui Gugus Tugas.
Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp 6.720.227.882.233, terealisasi sebesar Rp 6.309.397.494.780,48 atau tercapai 93,89 persen.
Target PAD Rp 3.124.107.684.907 sebesar Rp 2.860.405.509.057,48 atau tercapai 91,56 persen.
Pendapatan transfer tahun 2020 dianggarkan Rp 3.497.425.993.626,00, teralisasi sebesar Rp 3.364.244.376.972,00 atau sebesar 96,19 persen.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021, Pemprov Kalsel Tak Usulkan Formasi Guru, Ini Alasannya
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021, Pemko Banjarmasin Menunggu Hasil Penetapan Kemenpan RB
Target lain-lain pendapatan yang sah ditetapkan sebesar Rp 98.694.203.700,00, terealisasi Rp 84.747.608.751,00 atau 85,87 persen.
Alokasi Belanja Langsung dari Rp 3.601.690.312.702,00 berubah menjadi Rp 2.877.496.652.398,00.