Berita Banjarmasin

Demo di DPRD Kalsel, LSM Tuntut Usut 20 Perusahaan Tambang Tak Terdaftar di ESDM Kalsel

Lagi, Gedung DPRD Kalsel menjadi sasaran demo. Kali ini LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel menggelar aksi demonstrasi dugaan 20 IUP OP

Penulis: Milna Sari | Editor: Edi Nugroho
Foto Yuni untuk Banjarmasinpost.co.id
Gedung DPRD Kalsel menjadi sasaran demo. Kali ini LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel menggelar aksi demonstrasi dugaan 20 IUP OP di Kalsel yang terindikasi bermasalah bertempat di Gedung DPRD Provinsi Kalsel Selasa, (30/3/2021) pagi. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lagi, Gedung DPRD Kalsel menjadi sasaran demo. Kali ini LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel menggelar aksi demonstrasi dugaan 20 IUP OP di Kalsel yang terindikasi bermasalah bertempat di Gedung DPRD Provinsi Kalsel Selasa, (30/3/2021) pagi.

Ketua LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini usai menyampaikan tuntutannya mengemukakan 20 izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) ini perlu ditindaklanjuti Provinsi Kalsel ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdemo di gedung DPRD Kalsel, Husaini meminta DPRD Provinsi Kalsel sesuai dengan kewenanganya dalam Pengawasan agar memanggil pihak ESDM Provinsi Kalsel dan juga mempertanyakan ke Kementrian ESDM Jakarta.

"Kita juga menghendaki pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel melakukan penyelidikan karena menurut informasi pihak Kejagung dan Baresktrim telak melakukan
penyelidkan hal ini dikarenakan lokos di Kalimantan Selatan," tambahnya.

Baca juga: DPRD Kalsel Bentuk Empat Panitia Khusus untuk Bahas LKPj Gubernur

Baca juga: Staf dan Anggota DPRD Kalsel Jalani Vaksinasi, Target Dinkes 130 Orang

Baca juga: Tingkatkan PAD, Anggota DPRD Kalsel ini Minta Nelayan Tertib Bayar Retribusi Jasa Usaha

Hal ini diketahui berdasarkan penelusuran Minerba one Map Indonesia atau data base Kementerian ESDM Jakarta bahwa 20 IUP OP di Kalsel tersebut sudah terdaftar di Pusat.

"Bagaimana mungkin tidak terdaftar di data base ESDM Kalsel namun ada di data base ESDM Pusat, kami menduga terbitnya ijin ini tanpa melalui prosedur sehingga patut diduga dugaan tindak pidana korupsi," tekannya.

Dimana sesuai dengan UU Minerba Tahun 2020 bahwa pemerintah provinsi khususnya dinas ESDM sudah mendata dan mendaftarkan IUP ke ESDM Pusat. Artinya tiap-tiap izin usaha pertambangan harus melalui ESDM Provinsi.

Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Kalsel, Supian HK akan meminta keterangan dengan pihak terkait seperti Dinas ESDM Kalsel.

"Kita akan memanggil dan meminta keterangan pihak ESDM Kalsel sebagai bahan evaluasi untuk dibawa ke Pusat," jelasnya.

Menurutnya jika hal tersebut memang benar adanya terbukti dugaan tindak pidana korupsi tentu akan diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang. "Kalau terbukti penegak hukum tidak akan tinggal diam," ucapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna sari).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved