Pilkada Kalsel 2020
PSU Pilgub Kalsel 2020, Komisioner Bawaslu Banjar Ini Sebut Sudah Petakan Pengawas di 502 TPS
Komisioner Bawaslu Banjar, Hairul Falah mengaku telah memetakan jumlah pengawas PSU Pilgub Kalsel di 502 TPS
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Hairul Falah mengimbau masyarakat di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan turut andil mencegah terjadinya transaksi politik uang.
Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal pada Bawaslu Kabupaten Banjar itu, agar pemungutan suara ulang pada Pilgub 2020 itu hasilnya murni sesuai dengan aturan.
Hairul Falah mengaku masih menunggu jadwal tahapan pemungutan suara ulang (PSU) dari KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) dan petunjuk teknis pengawasan PSU dari Bawaslu Provinsi Kalsel.
Kendati masih menunggu jadwal pasti pelaksanaan hari pelaksanaan PSU di lima Kecamatan se Kabupaten Banjar, Hairul Falah mengaku sudah memetakan jumlah personel pengawas yang akan melaksanakan pengawasan PSU di 502 TPS.
Baca juga: Tak Minta Tambahan Anggaran, Bawaslu Kalsel Ajukan Bantuan APD untuk PSU Pilgub Kalsel
Baca juga: Dihitung Ulang, Anggaran PSU Pilgub Kalsel Membengkak Jadi Rp 23 Miliar
Baca juga: Bawaslu Banjar Akan Gelar Pleno Kajian Pelanggaran Pilgub Kalsel 2020 Pascaputusan MK
Menurutnya, menyiapkan pengawas di 5 Kecamatan, pengawas desa dan kelurahan di 89 Desa Kelurahan dan menyiapkan pengawas di 502 TPS.
Kesiapan pengawas TPS untuk mengantisipasi kerawanan PSU agar senantiasa taat aturan dan taat asas yaitu luber dan jurdil.
Disebut kerawanan karena indikator jumlah TPS yang banyak menggelar PSU, seperti terdapatnya 265 TPS di wilayah Kecamatan Martapura.
Kemudian disusul urutan kedua, 85 TPS di Kecamatan Astambul dan urutan ketiganya, 63 TPS di Kecamatan Aluhaluh.
Baca juga: Ini Tanggal Proses Rekrutmen dan Pelantikan Badan Ad Hoc PSU Pilgub Kalsel 9 Juni 2021
Hairul Falah mengaku rapat pleno komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar memutuskan untuk mendalami fakta yang mencuat dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI.
Fakta itu, adakah rekaman percakapan melalui telepon, surat pernyataan anggota komisioner KPU dan pendistribusian 20 kotak suara oleh KPU Kalsel. (banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)