Sidang Kasus Rizieq Shihab
Sidang Kasus Rizieq Shihab Digelar Lagi Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa
Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum ( JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab digelar, Selasa hari ini
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hari ini sidang lanjutan dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum ( JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab digelar.
Sidang digelar secara offline alias secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dan akan dihadiri terdakwa Rizieq Shihab, Selasa (30/3/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sebelumnya eksepsi telah dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021) lalu.
"Sidang besok untuk perkara nomor 221, 222, 223, dan 226," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).
Adapun perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.
Baca juga: Terungkap Alasan Rizieq Shihab Tutupi Hasil Test Swab di RS UMMI Bogor, Demi Tenangkan Keluarga
Baca juga: Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Dihadirkan Langsung dalam Sidang Jumat Mendatang
Perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Sementara itu, perkara nomor 223 adalah kasus tes usap di RS Ummi Bogor untuk terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Alex mengatakan, layanan streaming YouTube akan dibuka kembali.

"Layanan streaming YouTube (PN Jaktim) akan dibuka dan disiarkan, kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," kata Alex.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan eksepsi Jumat lalu, PN Jakarta Timur tidak menyiarkan sidang secara langsung. Para wartawan juga tidak diperbolehkan masuk.
Dalam sidang itu Muhammad Rizieq Shihab atau Rizieq Shihab membacakan eksepsinya. Rizieq Shihab pun memaparkan alasannya menutupi hasil test swab.
Dia mengatakan pernyataan dirinya terkait hasil test swab di RS UMMI Bogor dalam rangka menenangkan keluarga serta pengikutnya.
Rizieq Shihab mengaku tidak berniat menyebarkan berita bohong apa lagi menimbulkan keonaran.
Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu juga menyayangkan atas penahanan yang diterima dirinya serta Muhammad Hanif Alatas selaku menantunya terkait hasil test swab yang dilakukan itu.
Padahal kata dia, dalam keperluan membeli obat dan pemeriksaan tersebut, pihaknya tidak melibatkan peran orang lain atau dengan kata lain mengeluarkan biaya sendiri.
"Ironis, saat saya sebagai warga Negara menderita sakit dan berobat ke RS dengan biaya sendiri, lalu mendapat perawatan baik dari Rumah Sakit dengan Dokter yang berkualitas, justru saya dan pihak RS, semua diproses hukum dengan fitnah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
Lantas dia menjelaskan alasan untuk merahasiakan hasil pemeriksaan test swab tersebut, kata dia setiap pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan untuk hal itu.
Serta, ungkapannya yang menyatakan kalau dirinya sehat adalah sebagai upaya untuk menenangkan para kerabat bukan membuat keonaran.
"Jika saya mengabarkan keluarga dan kawan bahwa saya sehat, karena memang saya merasa jauh lebih baik dari sebelumnya sehingga merasa sudah sehat, sekaligus menenangkan mereka, bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran," jelas Rizieq.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kembali Memanas, Tolak Baca Eksepsi di Sidang Virtual
Baca juga: Inilah Sosok Pemuda Diduga Penyebar Video Hoax Suap Jaksa Kasus Rizieq Shihab, Masih Usia 18 Tahun
* Didakwa Hasut Orang Lain
Sementara itu, dalam kasus tersebut Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain berbuat pidana kekarantinaan kesehatan.
Rizieq juga didakwa melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang - undang atau perintah jabatan.
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa.
"Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang - udang maupun perintah habatan yang diberikan berdasar ketentuan undang - undang," sambungnya.
Dalam dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.
Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.
Rizieq bersama terdakwa lain di kasus yang sama, kemudian merencanakan kegiatan pernikahan putrinya sekaligus peringatan keagamaan dan membuat surat izin penggunaan Jalan KS Tubun pada Sabtu 14 November 2020, dengan estimasi jemaah 10 ribu orang.
Sebelumnya pada tanggal 13 November, Rizieq yang hadir di kegiatan keagamaan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan berceramah menghasut masyarakat untuk datang dan hadir di peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan.
Bahkan video ceramah berisi hasutan Rizieq Shihab diunggah oleh Haris Ubaidillah ke Youtube.
"Sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan diberlakukan PSBB, namun terdakwa menghasut para hadirin," tutur jaksa.
Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara disebut sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pihak Rizieq Shihab mengenai protokol kesehatan. Tapi saat pelaksanaan kegiatan, massa yang hadir maupun panitia acara mengabaikan hal itu.
Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, telah menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.
Hal ini terlihat dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang dengan menguji 259 sampel. Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.
"Memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah penyakit Covid-19 meningkat," tegas dia.
Sementara dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah. Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Atas perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang - Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejagung Usut Pembuat Video Viral Oknum Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq Shihab
Baca juga: Perempuan Simpatisan Rizieq Shihab Gagal Tembus Polwan di PN Jaktim, Adu Mulut Hingga Histeris
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Ungkap Alasan Tutupi Hasil Test Swab: Untuk Menenangkan Keluarga dan Kerabat, dan di Kompas.com dengan judul "Sidang Lanjutan Digelar Hari Ini, Jaksa Akan Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab"