Sidang Kasus Rizieq Shihab

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Dihadirkan Langsung dalam Sidang Jumat Mendatang

khirnya permohonan Muhammad Rizieq Shihab agar bisa hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dikabulkan majelis hakim.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Habib Rizieq Shihab di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021).Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Dihadirkan Langsung dalam Sidang Jumat Mendatang 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya permohonan Muhammad Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya agar bisa hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dikabulkan majelis hakim.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Selasa (23/3/2021), Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan, permohonan dikabulkan salah satunya mempertimbangkan keterbatasan waktu majelis hakim dalam menyelesaikan perkara.

"Menimbang bahwa majelis hakim diberikan waktu sangat terbatas dalam mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan secara offline dapat dikabulkan," kata Suparman dalam persidangan yang disiarkan melalui akun Youtube PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kembali Memanas, Tolak Baca Eksepsi di Sidang Virtual

Baca juga: Perempuan Simpatisan Rizieq Shihab Gagal Tembus Polwan di PN Jaktim, Adu Mulut Hingga Histeris

Pengabulan permohonan sidang tatap muka itu dengan memperhatikan ketentuan Pasal 152 Ayat (2) dan Pasal 153 Ayat (2) huruf a KUHAP.

Dengan dikabulkannya permohonan terdakwa, maka penetapan persidangan digelar secara virtual dicabut.

Kemudian, Suparman meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Rizieq Shihab dalam tiap jadwal persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada tiap hari sidang," ujarnya.

Foto Sidang virtual pembacaan eksepsi Rizieq Shihab yang digelar oleh PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Foto Sidang virtual pembacaan eksepsi Rizieq Shihab yang digelar oleh PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). (YouTube PN Jaktim)

Selanjutnya, jika Rizieq Shihab melanggar pernyataan dalam surat jaminan yang disampaikan pada hari ini, penetapan pelaksanaan persidangan tatap muka akan ditinjau ulang.

Diketahui, sejak sidang perdana digelar pada Selasa (16/3/2021) dan Jumat (19/3/2021), Rizieq dan kuasa hukum berkukuh untuk hadir secara fisik di PN Jakarta Timur. Rizieq sendiri mengikuti persidangan dari Rutan Mabes Polri.

Rizieq dan kuasa hukum bahkan sempat melakukan aksi walkout atau meninggalkan ruang persidangan saat sidang berlangsung.

Dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) hari ini pun, Rizieq kembali menyampaikan keberatan mengikuti sidang secara virtual. Pembacaan eksepsi diagendakan kembali pada Jumat (26/3/2021).

* Sidang Eksepsi Ditunda Jumat 26 Maret 2021

Hakim PN Jaktim juga memutuskan menunda sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan agenda eksepsi dari terdakwa Muhammad Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021).

Penundaan lantaran pihak Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya keberatan dengan format persidangan secara virtual. Selain itu Rizieq dan kuasa hukum masih mau memperbaiki dokumen eksepsi atau nota keberatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved