Ramadhan 2021

Vaksinasi Covid Tidak Batalkan Puasa, Ini 13 Poin Imbauan Muhammadiyah Soal Ibadah Ramadhan 1442 H

Terkait momen Ramadhan 2021 di masa pandemi corona, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran berisi tuntunan ibadah Ramadhan 1442 H

banjarmasinpost.co.id/khairil rahim
Petugas medis melaksanakan vaksinasi covid-19.Vaksinasi Covid Tidak Batalkan Puasa, Ini 13 Poin Imbauan Muhammadiyah Soal Ibadah Ramadhan 1442 H 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Ramadhan 2021 sebentar lagi. Umat Islam di dunia bersiap menyambut bulan mulia penuh berkah dan ampunan itu.

Namun lantaran saat ini masih dalam masa pandemi covid-19, pelaksanaan ibadah Ramadhan 2021 nanti tampaknya tidak akan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Terkait momen Ramadhan 2021 yang masih di masa pandemi corona, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran berisi tuntunan ibadah bulan suci Ramadhan 1442 Hijiriah.

Surat edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu berisi 13 poin tentang anjuran ibadah umat muslim khususnya warga Muhammadiyah, di bulan suci Ramadhan 2021 yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Video Petani Melon di Banjarbaru Manfaatkan Momen Ramadhan 2021, Panen saat Bulan Puasa

Baca juga: Ramadhan 1442 H Sebentar Lagi, Unduh Aplikasi Jadwal Puasa Ramadhan 2021 untuk iOS dan Android

"Tuntutan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya," jelas Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh," sambungnya.

Ilustrasi Ramadhan 1442 H.
Ilustrasi Ramadhan 1442 H. (Freepik)

Adapun 13 poin pedoman tersebut adalah sebagai berikut:

1. Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit.

2. Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.

3. Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

4. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, shalat berjamaah, baik salat fardu termasuk shalat Jumat, maupun qiyam Ramadan atau tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.

5. Bagi masyarakat di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-18 shalat berjamaah, baik salat fardu termasuk shalat jumat dan qiyam Ramadan atau tarawih bisa dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

6. Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah.

Baca juga: JADWAL Puasa Ramadhan 2021, Inilah Rukun Puasa Wajib Agar Raih Pahala

Baca juga: JADWAL Imsakiyah Puasa Ramadhan 2021 Seluruh Wilayah Indonesia, Lengkap dengan Link untuk Download

7. Tidak dianjurkan melakukan kegiatan yang berpotensi menularkan Covid-19 seperti buka dan sahur bersama, tadarus berjamaah, itukaf dan kegiatan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved