Ramadhan 2021
Vaksinasi Covid Tidak Batalkan Puasa, Ini 13 Poin Imbauan Muhammadiyah Soal Ibadah Ramadhan 1442 H
Terkait momen Ramadhan 2021 di masa pandemi corona, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran berisi tuntunan ibadah Ramadhan 1442 H
8. Takbir Idul Fitri dianjurkan di rumah masing-masing. Boleh dilakukan di masjid atau mushola selama tak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19. Namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.
9. Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau syiar lain seperti lomba keagamaan dilakukan secara daring.
10. Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya ada pasien positif Covid-19. Jika tidak warga yang tertular virus corona, shalat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka
11. Memperbanyak zakat, infak, dan sedekah untuk memaksimalkan penyakurannya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19
12. Memperbanyak istighfar, bertaubat, berdoa kepada Allah dan membaca Al-Quran, zikir dan salawat pada Nabi saw.
13. Berbuat baik dan saling menolong antar masyarakat, misalnya mencukupi kebutuhan pokok bagi keluarga yang terdampak secara langsung atau sedang melakukan isolasi mandiri.
Baca juga: Ramadhan 2021, Pedagang Kelontong Berharap Penjualan Meningkat
Baca juga: Jelang Ramadhan 1442 H, Bupati HSS Sowan ke Rumah KH Marzuki
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muhammadiyah Keluarkan 13 Imbauan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 2021"