Berita Banjarmasin
Di Tapin Kalsel, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dirapid Antigen di Tempat
Usai Penyerahan bantuan Swab Antigen sebanyak 5.000 unit oleh PJ Gubernur Kalsel kepada Bupati Tapin akan langsung ditindaklanjuti oleh dinas keseha
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Usai Penyerahan bantuan Swab Antigen sebanyak 5.000 unit oleh PJ Gubernur Kalsel kepada Bupati Tapin akan langsung ditindaklanjuti oleh dinas kesehatan bersama para petugas penegak protokol kesehatan Kabupaten Tapin, Kamis, (01/04/2021).
Sebanyak 5.000 antigen yang disalurkan PJ Gubernur Kalsel ini akan diperuntukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh Pemerintah Daerah namun tetap lalai.
Kasat Pol PP dan Damkar Tapin, Mahyudin saat ditemui Bamjarmasinpost.co.id mengatakan bagi masyarakat Kabupaten Tapin yang melanggar dan mengabaikan Protokol kesehatan siap-siap untuk didenda sekaligus swab antigen di tempat.
"Sesuai arahan Bupati, Swab Antigen yang diserahkan PJ Gubernur kepada Bupati akan diperuntukan masyarakat luas di Kabupaten Tapin dan akan diberlakukan awal atau pertengahan April ini," jelasnya.
Baca juga: IPB Wajibkan Peserta UTBK SBMPTN 2021 Negatif Swab Antigen
Baca juga: VIDEO Puluhan Pejabat di Kabupaten Tabalong Menjalani Swab Antigen
Baca juga: VIDEO Tak Pakai Masker, Pengunjung Taman Siring 0 KM Banjarmasin Diswab Antigen
Baca juga: Pegawainya di Tes Swab Antigen, Owner Kingplay Pastikan Semua Negatif Covid-19
Mahyudin mengatakan pihaknya bersama penegak protokol kesahatan lainnya aka mulai memberlakukan denda dan swab antigen dalam giat yustisi.
"Rencananya dalam beberapa Minggu ini akan diberlakukan. Namun sebelum itu, kita akan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat," ucapnya.
Ia mengatakan pemberlakuan denda sesuai dengan Perda yang sudah ada. Sedangkan Swab antigen akan diberlakukan pada saat-saat tertentu dalam giat operasi yustisi.
"Dalam satu Minggu, bisa tiga kali diberlakukan khusus untuk swab antigen dengan sasaran secara acak, tergantung situasi di lapangan. Intinya akan diberlakukan bagi yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar maupun yang menyebabkan kerumunan," pungkasnya.
Ia mengatakan hampir setahu lebih memasuki dua tahun pandemi Covid-19 berlangsung dan curva pergerakan semakin menunjukan trend naik oleh karena itu bagi masyarakat yang mengabaikan prokes, akan ditingkatkan lagi.
"Memang banyak masyarakat yang sudah mulai jenuh tetapi penindakan akan tetap berjalan. Dengan demikian tidak ada kelonggaran dalam mematuhi prokes sekarang ini," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).