Libur Wafat Isa Almasih 2021

Libur Wafat Isa Almasih 2021, PNS Selama 4 Hari Dilarang Bepergian ke Luar Kota

PNS dilarang melakukan perjalanan ke luar daerahnya selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih 2021.

Editor: M.Risman Noor
diskominfo hss
Perwakilan peserta Latsar CPNS yang mengikuti penutupan di Gedung 2 Diklat BKD HSS. 

BANJARMASINPOST.CO.ID  - Pemerintah memberikan aturan baru terhadap Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar daerahnya selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih 2021.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.

Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya.

Baca juga: Inilah 4 Bantuan Tunai dari Pemerintah yang Masih Cair April 2021

Baca juga: Gereja di Banjarmasin Disterilisasi, Polda Kalsel Turunkan Satwa Pelacak Bahan Peledak

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Kamis (1/4/2021).

Pemko Banjarbaru mengusulkan 1.802 formasi pada rekrutmen CPNS 2021 dan terbanyak usulan formasi guru yakni 544 orang, Senin (29/3/2021).
Pemko Banjarbaru mengusulkan 1.802 formasi pada rekrutmen CPNS 2021 dan terbanyak usulan formasi guru yakni 544 orang, Senin (29/3/2021). (Capture Youtube BPost)

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.

Lalu Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19. Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus.

Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Baca juga: KPK Hentikan Kasus BLBI yang Jerat Pengusaha Sjamsul Nursalim, Pertama dalam Sejarah

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Namun, perlu diingat bahwa ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu: Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T," jelas SE tersebut.

Baca juga: Update Kasus Covid-19 Indonesia : Sebanyak 1.355.578 Orang Dinyatakan Sembuh

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved