Berita Banjarbaru

Larangan Mudik Lebaran 2021, Sekda Banjarbaru : Hari hari ASN Banjarbaru Mudik

Pemko Banjarbaru memberikan kelonggaran kepada ASN mudik lebaran 2021. Alasan, Sekda ASN Banjarbaru ada yang tinggal di Banjarmasin, Pelaihari.

Penulis: Khairil Rahim | Editor: Hari Widodo
Humpro Setdako Banjarbaru
Sekretaris Daerah Banjarbaru Said Abdullah beri kelonggaran ASN soal Mudik, Jumat (2/4/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Pusat telah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik lebaran di momen hari raya Idul Fitri 2021. Larangan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

Namun pemerintah Banjarbaru tidak secara tegas memberlakukan larangan mudik bagi para ASN.

Para aparatur sipil negara (ASN) diizinkan tetap mudik karena sudah menjadi kegiatan sehari hari.

"ASN di Banjarbaru ini tidak hanya berdomisili disini saja mereka ada yang di Banjarmasin, Martapura, Pelaihari dan Rantau sehingga mereka hari hari mudik," kata Sekretaris Daerah Banjarbaru Said Abdullah.

Baca juga: Inilah 8 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei, Demi Hindari Lonjakan Covid-19

Baca juga: Pemudik Lewat Jalan di Provinsi Kalsel Bakal Kena Rapid Antigen

Baca juga: Tindaklanjuti Larangan Mudik Lebaran 2021, Bupati Tapin : ASN Harus Jadi Contoh

Sehingga kata Said aturan mudik saat lebaran tidak akan diberlakukan secara ketat bagi para abdi negara di kota Idaman.

"Mereka kan ingin juga berkumpul dengan keluarga jadi wajar saja mudik. Tahun kemarin juga sudah dilarang," kata dia.

Hanya saja aturan pelarangan mudik berlaku jika didaerah yang akan dituju tingkat penyebaran Covid 19 sangat tinggi dan berisiko besar tertular. 

"Kalau kita karang itu misalnya mudik ke daerah yang penyebaran Covid membahayakan atau jarak mudiknya yang jauh sekali, itu boleh dilarang," kata Sekda.

Selain memberikan kelonggaran Said, berharap agar ASN mematuhi jatah libur selama hari raya idul Fitri.

"Yang perlu diingatkan liburnya jangan ditambah tambah lagi dengan cuti tambahan. Kalau libur 2-3 hari dari pemerintah ya ikuti jangan ditambah itu yang akan kita awasi," ujar dia.

Keputusan pelarangan mudik berdasarkan hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Adapun larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, PT Angkasa Pura I Tunggu Edaran Resmi

Pelarangan mudik bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali. (Banjarmasin post.co.id/Khairil Rahim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved