Berita Tabalong
Tahap I Penghapusan Piutang PBB P2 di Tabalong Direncanakan Sebesar Rp 4,1 Miliar
Penghapusan piutang PBB P2 di Kabupaten Tabalong akan mulai dilakukan tahun ini menyusul terbitnya Perbup Nomor 22 Tahun 2021
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Tabalong direncanakan akan mulai dilakukan tahun ini.
Ini menyusul telah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong Nomor 22 Tahun 2021 tentang tata cara penghapusan piutang PBB P2.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong, H Erwan yang dikonfirmasi, membenarkan, saat ini sudah terbitnya regulasi berupa perbup untuk penghapusan piutang PBB P2.
"Perbup ini sudah disetujui Bupati Tabalong 18 Maret 2021 yang lalu," katanya.
Baca juga: Tabalong Kirimkan Enam Pelajar Ikuti Seleksi Calon Parkibra tingkat Provinsi Kalsel
Baca juga: Jalan Haur Gading Kabupaten HSU Dipindah, Jauhi Sungai Tabalong
Mantan Kepala Bappeda dan Disdik Tabalong ini, menyampaikan, sebagai tindak lanjut maka pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait Perbup Tabalong Nomor 22 Tahun 2021 tentang tata cara penghapusan piutang PBB P2 itu.
"Kami akan sosialisasi dan koordinasi kepada semua pihak yang terkait, seperti para camat, lurah, kades dan lainnya," tambah Erwan.
Soalnya, dalam perbup itu sendiri diatur beberapa hal yang harus dipenuhi agar piutang PBB P2 bisa dihapuskan Bupati Tabalong serta juga diatur bagaimana tata cara penghapusaj piutang PBB P2.
Masih menurut Erwan, untuk tahap pertama yang dilakukan tahun 2021 target penghapusan piutang PBB P2 untuk sebesar Rp.4.142.408.705.
Baca juga: MTQ Kalsel Secara Virtual, Kafilah Kotabaru Minta Keseragaman Alat Pendukung
Baca juga: Pendaftaran Akpol, Bintara dan Tamtama Polri Tahun 2021 Diperpanjang, Akses Link ini untuk Daftar
Diketahui, data dari BPPRD Tabalong saldo piutang PBB P2 pelimpahan dari KPP Pratama Tanjung kepada Pemkab Tabalong pada tahun 2014 sebesar Rp 12.854.616.494.
Piutang PBB P2 lebih dari Rp 12 miliar itu merupakan piutang yang ada dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2013.
BPPRD Tabalong juga melakukan validasi data piutang PBB P2 tahun 2018, 2019 dan 2020.
Tahun 2018 validasi dilakukan di Kecamatan Muara Harus, Pugaan, Tanjung, Tanta dan Upau, dengan piutang tervalidasi Rp 4.142.408.705.
Lalu tahun 2019 dilakukan di kecamatan Haruai, Jaro, Kelua dan Muara Uya, dengan piutang tervalidasi Rp 3.515.077.045.
Sedangkan tahun 2020 di kecamatan Banua Lawas, Bintang Ara dan Murung Pudak, dengan total tervalidasi Rp 4.466.305.853.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kepala-badan-pengelola-pajak-dan-retribusi-daerah-bpprd-kabupaten-tabalong-h-erwan1.jpg)