Pilkada Kalsel 2020
Lakukan Pelanggaran Administratif, Tim Anandamu Terancam Sanksi, KPU Banjarmasin Gelar Pleno
KPU Banjarmasin merencanakan menggelar rapat pleno untuk membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada Paslon Hj Ananda-H Mushaffa Zakir
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sanksi untuk pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04 yakni Hj Ananda-H Mushaffa Zakir menanti, jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Seperti diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin belum lama tadi telah melayangkan rekomendasi kepada KPU Banjarmasin terkait dengan adanya indikasi aktivitas berbau kampanye oleh tim AnandaMu.
Dan berdasarkan hasil kajian dari Bawaslu Banjarmasin, tim AnandaMu pun diduga melakukan pelanggaran administratif.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, KPU Banjarmasin pun bersiap untuk menjatuhkan sanksi kepada paslon AnandaMu maupun tim.
Baca juga: Bawaslu Banjarmasin Putuskan Dugaan Pelanggaran Paslon AnandaMu Jelang PSU, ini Hasilnya
Baca juga: Tanggapi Dugaan Pelanggaran AnandaMU Jelang PSU, Bawaslu Banjarmasin Akan Lakukan Kajian
Pasalnya dalam waktu segera, KPU Banjarmasin akan membahas sanksi yang akan diberikan untuk tim AnandaMu.
"Yang pasti kita akan menindaklanjuti sesuai yang direkomendasi oleh Bawaslu Banjarmasin. Dan itu adalah pelanggaran administratif. Kami akan melakukan rapat pleno untuk memberikan apa sanksinya," kata Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, Senin (5/4/2021).
Ditanya lebih spesifik kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada paslon AnandaMu, Rahmiyati menerangkan ada dua.
"Bisa berupa teguran lisan maupun juga secara tertulis," jelasnya saat ditemui di Lobi Balai Kota Pemko Banjarmasin.
Rahmiyati pun mengimbau seluruh paslon Pilkada (Pilwali) Banjarmasin 2020 menghormati aturan jelang pelaksanaan PSU. Termasuk tidak diperbolehkannya melakukan aktivitas berbau kampanye.
Terlebih lanjutnya sanksi lebih berat bisa diberikan kepada paslon, apabila tetap melakukan aktivitas kampanye.
"Kita himbau untuk tidak mengulangi melakukan aktivitas kampanye seperti itu. Apabila melakukan lagi maka akan kita tindak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada," tutupnya.
Pilkada Banjarmasin 2020 sendiri diikuti oleh empat paslon yakni Haris Makkie-Ilham Nor (nomor urut 01), H Ibnu Sina-Arifin Noor (nomor urut 02), Khairul Saleh-Habib Ali (nomor urut 03) dan Hj Ananda-Mushaffa Zakir (nomor urut 04).
Baca juga: PSU di Tiga Kelurahan, Tim AnandaMu: Dugaan Kecurangan Petahana Terbukti
PSU sendiri akan dilaksanakan di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan juga Kelurahan Basirih Selatan.
KPU Banjarmasin pun saat ini terus melakukan berbagai persiapan jelang PSU yang akan dihelat pada 28 April 2021.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Tim AnandaMU
KPU Banjarmasin
Pelanggaran administratif
PSU Pilkada Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
KPU Kantongi 2.000 Surat Suara untuk PSU Pilwali Banjarmasin 2020 |
![]() |
---|
Jelang PSU Pilgub Kalsel 2020, Staf dan Komisioner Bawaslu Kalsel Divaksin |
![]() |
---|
Bawaslu Pantau Akun Medsos Paslon Jelang PSU Pilwali Banjarmasin 2020 |
![]() |
---|
VIDEO Tegaskan Tak Ada Kampanye Jelang PSU, KPU Banjarmasin Surati Paslon |
![]() |
---|
Ditemukan di Kabupaten Banjar, Bakul Paman Birin Diadukan Tim Hukum Denny Indrayana ke Bawaslu |
![]() |
---|