Berita Banjarmasin
Limbah Batubara Dikeluarkan dari Limbah B3, BEM Se Kalsel Sambangi DPRD
Puluhan mahasiswa dari beberapa kampus di Kalsel ngeluruk ke kantor DPRD Kalsel. Mereka mempertanyakan sejumlah kebijakan terkait lingkungan
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
Limbah batubara atau Fly ash button ash (Faba) dari perusahaan tambang batubara tetap sebagai limbah B3.
Faba yang dikeluarkan hanya Faba dari PLN karena sudah ada proses kajian sangat ketat dari PLN.
"Faba yang dikeluarkan dari limbah B3 hanya Faba yang dihasilkan dari PLN, sedangkan dari perusahaan lain tetap termasuk dalam limbah B3," ujarnya.
Baca juga: VIDEO CPNS Tala Ini Ciptakan Mini Reaktor Biofilter, Pengolah Limbah Cair
Pemahaman akan Faba yang dikeluarkan dari limbah B3, masih simpang siur sehingga pihaknya akan melakukan sosialisasi akan limbah B3 yang termaktub dalam UU Nomor 11 tahun 2020 dalam undang-undang cipta kerja baik kepada masyarakat dan mahasiswa.
"Pemerintah dalam membuang aturan itu sudah melalui proses pemikiran yang panjang sehingga tidak mungkin menghasilkan keputusan yang merugikan," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)