Berita Nasional
Minta Maaf, Kapolri Cabut Telegram Larangan Siarkan Kekerasan Polisi
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta maaf pada publik terkait telegram yang melarang media massa menyiarkan kekerasan polisi
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Belum lama menjabat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta maaf pada publik.
Permintaan maaf itu terkait dengan Surat Telegram Kapolri yang salah satu poinnya melarang media massa menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi anggota polisi.
Telegram itu pun kini telah dicabut setelah jadi polemik dan mendapatkan banyak kritik dari publik.
"Mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media.
Baca juga: Panduan Ibadah Ramadhan 2021 Saat Pandemi Covid-19 dari Kemenag, Boleh Tarawih di Masjid
Baca juga: UPDATE Covid 19 Kalsel: Pj Gubernur Sebut Tahap Vaksinasi Kedua Lebih Panjang
Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Sigit menjelaskan, telegram itu diterbitkan untuk kalangan internal, yang tujuannya mengatur agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional yang berlaku.
Ia ingin seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas, tetapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.

"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas, namun humanis. Namun, kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan. Oleh karena itu, tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa telegram itu bukan bertujuan membatasi kerja-kerja jurnalistik wartawan media massa terhadap kepolisian.
Kapolri Cabut Telegram
kapolri minta maaf
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kekerasan polisi
Daftar 20 Provinsi Perpanjang PPKM Mikro 6-19 April, Termasuk Kalimantan Selatan Hingga Aceh |
![]() |
---|
Ramai Twit Soal Kompensasi Karyawan Kontrak, Begini Aturan Mainnya |
![]() |
---|
Tak Bisa Asal Putar, Penggunaan Lagu di Kafe Bersifat Komersil Wajib Bayar Royalti |
![]() |
---|
Jokowi Santuni Istri Terduga Teroris di Sukabumi, Tersentuh Cerita Terlilit Utang Buat Makan |
![]() |
---|
Aturan Baru Naik Pesawat di Masa Pandemi Corona, Calon Penumpang Wajib Negatif Tes Ini |
![]() |
---|