Kriminalitas Tabalong
Narkoba Kalsel, 11,55 Gram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Tabalong, Disaksikan Pelaku
Dua pelaku pengedar sabu menyaksikan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Satresnarkoba Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (7/4/2021).
Dalam pemusnahan yang digelar di halaman Mapolres Tabalong ini disaksikan pihak kejaksaan, pelaku dan juga kuasa hukum pelaku.
Sabu yang dimusnahkan seberat 11,55 gram dengan cara diblender setelah dicampur dengan air sabun.
Sebelum dimusnahkan, barang berupa sabu tersebut terlebih dahulu dites untuk mengetahui keasliannya.
Baca juga: Narkoba Kalsel : Usai Pesta Sabu di sebuah Rumah, Tiga Pria Tanbu Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Baca juga: Narkoba Kalsel : 4 Terdakwa Kurir Sabu 300 Kg Banding Atas Vonis Mati, Begini Respon Kejati Kalsel
Kemudian setelah dihancurkan dengan blender, cairanya langsung dibuang ke lubang septik tank.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasatresnarkoba Iptu Sutargo, yang memimpin pelaksanaan pemusnahan, mengatakan, milik dari dua pelaku yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Kedua pelaku itu, IS (26) dan NI (50) yang diamankan Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 17.00 wita di Desa Karangan Putih RT03 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Setelah Disosialisasikan, Kartu Kendali Gas LPG 3 Kilogram di Tabalong Segera Diterapkan
Baca juga: Lama Tak Tatap Muka, Rumput di Sekolah Meninggi, Guru di Pelaihari Gotong Rotong
Serta juga sudah menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong.
"Tujuannya agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini," katanya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, 1 bungkus plastik klip yang berisi 2 paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat masing- masing 4,72 gram dan 4,7 gram dengan berat total 9,42 gram.
1 bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat masing masing 2,26 gram dan 0,17 gram dengan berat total 2,43 gram.
Selanjutnya diduga narkotika jenis sabu-sabu di 1 paket seberat 4,72 gram disisihkan seberat 0,1 gram untuk pemeriksaan di laboraturium POM Banjarmasin dan seberat 0,2 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
"Jumlah keseluruhan diduga narkotika yang dimusnahkan hari ini seberat 11,55 gram," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)