Ekonomi dan Bisnis
Kebijakan PPnBM di Kalsel, Hingga Maret Belum Berpengaruh Terhadap Penerimaan BBNKB
Penerapan PPnBM tak berpengaruh terhadap penerimaan pajak BBNKB belum menunjukkan angka menggembirakan
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Meski diberikan insentif pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, penerimaan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus mobil bertenaga 1.500 cc ternyata belum menunjukan angka menggembirakan.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, Rustamaji mengatakan, relaksasi yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM terhitung sejak Maret 2021 hingga akhir bulan Maret belum dirasakan.
"Kebijakan terhadap pembebasan PPnBM untuk mobil dibawah kapasitas 1.500 cc khususnya di Kalsel ternyata belum terasa," katanya.
Terutama bagi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) belum menunjukkan angka tren positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Selatan.
Baca juga: Pembebasan Denda PKB dan BBNKB Kalsel Sampai Akhir 2020, Ini Alasannya
Baca juga: Pemutihan Denda Pajak BPKB dan BBNKB Masih Berlangsung, Warga Diminta Memanfaatkannya
Hal ini dapat dianalisis, khususnya pada triwulan I di 2021 dibandingkan dengan tahun lalu terkontraksi malah minus 26,70 persen.
Dari 26,70 persen pada triwulan I di 2021, lanjut Rustamaji, setara dengan Rp 94 miliar.
Dimana, sebelumnya pendapatan BBNKB pada tahun lalu berhasil menyentuh angka sekitar Rp129 miliar.
"Ini merupakan total secara keseluruhan dari pendapatan di UPPD Samsat se Kalimantan Selatan," urai Rustamaji.
Terkait situasi saat ini, pemerintah pusat juga telah melakukan evaluasi terhadap program kebijakan PPnBM ini.
"Ada minus dari pendapatan. Jadi, terkait dengan kebijakan PPnBM benar-benar tak terasa. Kabar berkembang, pada Maret 2021 pusat juga mengevaluasi bahwa kebijakan ini tidak mengalami progres secara signifikan terhadap pembelian baru kendaraan bermotor khusus mobil 1.500 cc yang mendapatkan potongan nol persen (0%)," sambung Rustamaji.
Masih Rustamaji, setelah dilakukan evaluasi pada akhir Maret 2021. Pemerintah pusat kembali memperluas kebijakan PPnBM khusus roda empat diangka 2.500 cc lebih melalui hasil keputusan dari Kementerian Perindustrian.
"4x4 juga kena kebijakan nol persen (0%) dan dimulai pada April sampai dengan Mei 2021," lontarnya.
Karenanya, Rustamaji menyimpulkan, kebijakan ini setidaknya pemerintah pusat telah menganalisis kebijakan yang dikeluarkan. Karena pula, belum ada rangsangan secara signifikan terhadap aturan itu.
"Memang sementara ini, belum ada dampak signifikan bagi masyarakat luas dan para pelaku usaha untuk melakukan investasi terhadap sektor otomotif.
Maka dari itu, pusat pun melakukan kajian ulang dan menambah perluasan terkait relaksasi tersebut termasuk mobil bertenaga diatas 2.500 cc tadi," sebutnya.