Berita Banjarmasin
Larangan Mudik Lebaran, Ini Syarat Pengecualian ASN Bepergian Keluar Daerah
Meski melarang ASN mudik lebaran, namun pemerintah memberikan pengecualian ASN bepergian keluar daerah
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
Selain itu pengawasan agar tak ada warga Kalsel yang mudik ke luar pulau dan sebaliknya.
Dinas perhubungan sendiri jelasnya juga sudah akan menerapkan pengawasan ini h-7 jelang lebaran dan H+7 pasca lebaran. Pihaknya juga akan membangun posko di beberapa titik yakni posko terpadu provinsi.
Baca juga: Inilah 8 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei, Demi Hindari Lonjakan Covid-19
Kemudian, posko di kabupaten kota 13 titik, bandara tiga titik Syamsuddin Noor, bandara Bersujud Tanahbumbu, bandara Syamsir Alam Kotabaru, pelabuhan ada di Pelabuhan Trisakti dan dermaga penyeberangan di Batulicin dan Tanjung Serdang,
Terkait sanksi bagi ASN jelas Mirhan merupakan kewenangan BKD maupun Biro Organisasi.
Sementara Kepala BKD Kalsel yang juga Plt Karo Organisasi Kalsel, Sulkan saat dihubungi tidak menjawab. (Banjarmasinpost.co.id/Milna sari)