Berita Banjarmasin
Larangan Mudik Lebaran, Ini Syarat Pengecualian ASN Bepergian Keluar Daerah
Meski melarang ASN mudik lebaran, namun pemerintah memberikan pengecualian ASN bepergian keluar daerah
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah tegas mengeluarkan kebijakan larangan mudik termasuk bagi ASN. Pemerintah kini, bahkan mengancam sanksi pemecatan jika ASN nekat mudik lebaran.
Meski begitu larangan ini ada pengecualiaan. Pertama bagi ASN yang melaksanakan tugas penting.
Surat tugas minimal ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kedua bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah.
Baca juga: Larangan Mudik & Keluar Daerah Berlaku 6-17 Mei 2021, Kecuali ASN dengan Surat Tugas dan Cuti Khusus
Baca juga: Nekad Mudik, ASN di Banjarmasin Siap-siap Disanksi Hingga Pemecatan
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin Imbau ASN Jangan Mudik dan Cuti
Untuk ini harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kalsel Mirhansyah saat dihubungi Kamis (8/3/2021) mengaku larangan mudik berlaku terhadap semua unsur masyarakat termasuk ASN.
"Kalau ASN memiliki surat tugas berarti bukan mudik," ujarnya.
Namun, jika ASN melakukan perjalanan tanpa ada surat tugas maka bisa dinyatakan mudik.
Meski begitu, definisi mudik di Kalsel berbeda dengan mudik di Jawa.
Saat seseorang bepergian misalnya dari Banjarmasin ke Pelaihari masih belum bisa dinyatakan mudik. Misalnya hanya untuk nyekar ke makam orangtua dan dalam kurun waktu sehari saja.
"Berbeda dengan orang Kalsel mudik ke Jawa atau sebaliknya, tentu memakan waktu berhari-hari, sedangkan libur lebaran tahun ini kan cuma cuti satu hari, sehingga mudik akan sulit dilakukan," ujarnya.
Jika ada masyarakat termasuk ASN yang melakukan perjalanan ke luar kota antar propinsi, maka bisa kena rapid tes antigen acak.
Rapid test antigen acak ini, diusulkan PJ Gubernur Kalsel yang sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat.
Dalam libur lebaran tahun ini jelasnya pihaknya tetap mendirikan posko namun bukan posko melayani pemudik melainkan posko pengawasan pemudik.
Pengawasan terdiri dari pengawasan angkutan orang dan mobil pribadi agar menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak dalam kendaraan. Selain itu juga pengawasan di laut dan udara.