Berita Banjarbaru
Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin Imbau ASN Jangan Mudik dan Cuti
Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin akan pelajari surat KemenpanRB larangan mudik lebaran dan akan menerapkannya kepada ASN Pemko Banjarbaru
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin masih menunggu realisasi surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo .
Hal berkaitan dengan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama Lebaran tahun 2021.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021, Menteri Tjahjo menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin, mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik.
Sanksi juga berlaku bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Sekda Banjarbaru : Hari hari ASN Banjarbaru Mudik
Baca juga: Inilah 8 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei, Demi Hindari Lonjakan Covid-19
Menurut Ovie, sapaan Aditya sebagai kepala daerah, dirinya tidak bisa memberlakukan aturan tanpa melihat Surat Edararan (SE) resmi dari Kemendagri tersebut.
"Kalau surat resminya sudah ada, kami laksanakan. Namun sampai hari saya belum melihat suratnya," kata Ovie.
Apakah benar dilaksanakan hingga sampai pemecatan, jika ada ASN yang benar melanggar, Ovie mengaku akan menyesuaikan dengan surat tersebut, baik perintah maupun sanksi yang dimaksud.
Mengenai dengan ASN yang mudik, Ovie memberikan imbauan agar itu tidak dilakukan. Tetapi, Pemko tidak bisa memberikan pengawasan kepada ASN yang melanggar aturan itu.
Baca juga: Pemudik Lewat Jalan di Provinsi Kalsel Bakal Kena Rapid Antigen
"Karena, keterbatasan tenaga dan lain-lain. Namun, kami memberikan imbauan agar ASN Banjarbaru patuhlah pada surat edaran itu," jelas dia.
Surat edaran keluar agar selama masa pandemi Covid 19 Masyarakat tetap menjaga kesehatan dirinya juga keluarganya.
"Jangan pulang mudik, tahu-tahu bawa virus. Itu yang diantisipasi sebenarnya, bukan larangan mudik bertemu keluarga," tambah Ovie.
Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.
Baca juga: Asosiasi Travel di Banjarmasin Menolak Jika Swasta Juga ikut Dilarang Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Tindaklanjuti Larangan Mudik Lebaran 2021, Bupati Tapin : ASN Harus Jadi Contoh
Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.