Berita Banjarbaru
Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin Imbau ASN Jangan Mudik dan Cuti
Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin akan pelajari surat KemenpanRB larangan mudik lebaran dan akan menerapkannya kepada ASN Pemko Banjarbaru
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Alpri Widianjono
Sedangkan, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sementara itu, hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Bagi ASN yang melaksanakan tugas penting. Surat tugas minimal ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, PT Angkasa Pura I Tunggu Edaran Resmi
Kedua bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah. Untuk ini harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Soal itu, Ovie menambahkan, juga akan mengacu pada surat resmi edaran termasuk juga cuti untuk ASN. "Kalau tidak boleh cuti, ya kami lakukan," tambah dia.
Begitu juga izin tugas penting keluar, Ovie mengaku akan mengikuti aturan dan tidak akan pula sembarangan memberikan izin tugas jika tidak terlalu penting.
(Banjarmasinpost.co.id/Khairil Rahim)