Larangan Mudik 2021
Larangan Mudik Lebaran 2021 Diberlakukan, Ini Jenis Perjalanan yang Dikecualikan
Larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan. Namun ada perjalanan yang dikecualikan, dengan syarat ketat.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik pada libur Lebaran 2021 ini. Larangan itu disebarkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramadhan dan Lebaran 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik Ramadhan dan Lebaran 2021 itu demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.
Meskipun saat ini program vaksinasi covid-19 masih berjalan, namun bukan berarti kondusif untuk bepergian. Sebab virus corona masih saja mengintai.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, larangan mudik diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Baca juga: Wabah Corona Kalteng, Warga Kecamatan Jekanraya Palangkaraya Paling Banyak Tertular Covid-19
Baca juga: Pelarangan Mudik Makin Ketat, Tak Ada Moda Transportasi Sejak 6 -17 Mei
"Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021," kata Wiku, dilansir dari covid19.go.id, Kamis (8/4/2021).

Meskipun larangan mudik diberlakukan, tapi ada perjalanan yang dibolehkan saat periode tersebut.
Dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, memang disebutkan peniadaan mudik dilakukan untuk segala moda transportasi.
Baik itu transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi, negara, sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Namun terdapat perjalanan yang pengecualian, yakni:
Kendaraan pelayanan distribusi logistik
Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dimaksud, yaitu:
- Bekerja atau perjalanan dinas.
- Kunjungan keluarga sakit.
- Kunjungan duka anggita keluarga meninggal.
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Pengecualian perjalanan ini disyaratkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Berikut ketentuannya:
Khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, surat izin diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.
Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum perlu meminta surat izin tertulis perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun keatas.
"Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," tegas Wiku.
Baca juga: Larangan Mudik & Keluar Daerah Berlaku 6-17 Mei 2021, Kecuali ASN dengan Surat Tugas dan Cuti Khusus
Wiku mengatakan, selama masa larangan mudik, TNI/Polri akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis untuk upaya skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19.
Tempat-tempat tersebut antara lain, pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Pelaksanaan operasi itu mengacu pada SE Satgas No. 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 tahun 2021 untuk perjalanan internasional.
Khusus WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), Wiku mengimbau untuk menunda sementara kepulangannya, dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya.
Kepada petugas, diminta menindak tegas para pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan seperrti tujuan mudik, atau wisata antar wilayah.
"Petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," kata Wiku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik 2021 Dilarang, Ini Jenis Perjalanan yang Dapat Pengecualian"