Berita Tanahlaut
Lebih Seratus Pangkalan Elpiji Melon Tak Berizin, Pemkab Tala Lakukan Pembinaan
Pemkab Tala melakukan pembinaan kepada pangkalan elpiji melon yang belum mengantongi izin dan meminta untuk melengkapi berkas
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pengawasan dan penertiban (wastib) distribusi liquified petroleum gas (LPG) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), mendapati fakta lain yang mengejutkan.
Timwastib menemukan data sejumlah pangkalan elpiji subsidi tersebut yang belum mengantongi perizinan.
Data dihimpun, Minggu (11/4/2021), jumlahnya sebanyak 112 pangkalan.
Karena itu saat ini Pemkab Tala sedang berupaya membina pangkalan tersebut.
Baca juga: Lahan Kerap Terdampak Banjir, Mahasiswa Politala Ini Tawarkan Solusi Budidaya Jagung Lahan Terapung
Baca juga: Berada di Pesisir Pantai, Jalan di Desa Takisung Tanahlaut Kerap Tergenang Pasang Air Laut
"Sudah kami minta agar segera melengkapi berkas persyaratan yang diperlukan agar izinnya bisa segera diproses," ucap Wakil Bupati Tala Abdi Rahman.
Orang nomor dua di Tala yang juga ketua Timwastib elpiji melon ini mengatakan saat ini pun ada usulan baru pangkalan yang diajukan masyarakat.
Setidaknya ada enam usulan yang telah masuk ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu sejak beberapa bulan lalu.
"Namun itu kami pending dulu. Kami fokus membina menata pangkalan yang telah ada dulu. Jika nanti setelah semua tertata dan misalnya tetap masih kurang, maka usulan baru itu bisa saja diproses," tandas Abdi.
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan Lalulintas Polantas Kotim Ajarkan Keselamatan Berkendara
Pihaknya saat ini juga sedang menunggu data kelebihan ketersediaan elpiji melon tersebut dari para pangkalan.
Sekadar diketahui, kondisi saat ini cukup banyak pangkalan yang berlimpah stok elpiji melonnya akibat menyusut drastisnya serapan masyarakat.
Kelebihan ketersediaan elpiji melon itu nanti akan direlokasi ke luar wilayah distribusi pangkalan berdasar rekomendasi dari Timwastib.
Kondisi berlimpahnya ketersediaan elpiji melon pada sejumlah pangkalan di wilayah Kecamatan Pelaihari terjadi sejak sekitar sebulan terkhir menyusul gencarnya razia yang dilakukan Timwastib.
Kini tidak ada lagi elpiji melon yang dijual eceran di warung-warung.
Baca juga: Bocah Perempuan yang Hilang Diduga Tenggelam di Sungai Tabalong Kalsel Ditemukan Meninggal Dunia
Pegawai negeri serta anggota TNI/Polri di Tala juga dilarang menggunakannya.
Pasalnya epiji melon hanya untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tala Supinal Anwar menyebutkan jumlah total.pangkalan di Tala sebanyak 347.
Namun yang telah berizin hanya 235 pangkalan.
Baca juga: Tubuh Bripka Mashudin, Personel Polsek Banjarmasin Tengah, Ditemukan Setelah 30 Jam Lebih Pencarian
"Itu sebabnya bagi yang belum berizin kami imbau agar secepatnya mengurus perizinannya. Mumpung kepala daerah melakukan pemutihan, itu kebijakan yang sangat luar biasa," ucapnya.
Dimatakannya, ada dua jenis izin yang mesti dikantongi yaitu surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Kedua jenis izin ini ditangani Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tala.
"Timwastib nanti akan membantu mengomunikasikan dengan pihak Dinas PTSP agar prosesnya lancar dan lebih cepat," tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/roy)