Berita Banjarbaru
DPRD Banjarbaru Soroti Izin Apotek Perlu Waktu Lama, Wali Kota Janji Tindaklanjuti
Anggota DPRD Banjarbaru sebut izin usaha apotek dari Dinas Kesehatan dan lainnya perlu waktu yang lama. Wali Kota akan perbaiki dan permudah urusan.
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Fraksi Golongan Karya DPRD Banjarbau sampaikan kritik kepada pemerintah kota, Senin (12/4/2021).
Juru bicara Fraksi Golkar, Iriansyah Ganie, menyoroti tentang perizinan usaha apotek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Dari laporan masyarakat yang kami dapatkan bahwa ketika mengajukan perizinan apotek ke Dinas PMPTSP Banjarbaru memerlukan waktu berbulan-bulan," kata dia da;a, rapat paripurna yang terkait tiga raperda yang juga dihadiri Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin.
Ini dikarenakan, lanjutnya, dari ceklist yang ada diperlukan 9 persyaratan-persyaratan. Antara lain, rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H, Begini Isinya
Baca juga: PT Galuh Cempaka di Banjarbaru Kalsel Kembali Beroperasi, Hasilkan Intan 150 Karat Sebulan
Baca juga: Atasi Krisis Lapangan Sepakbola, Banjarbaru Akan Miliki Mini Soccer Bertaraf FIFA, Disini Lokasinya
Baca juga: Pakai Trail, Anggota DPRD Banjarbaru Ini Buktikan Keluhan Jalan Rusak Parah di Tambak Buluh
Dari Dinas Kesehatan diperlukan tiga lagi rekomendasi, yaitu dari pihak-pihak terkait. "Nah, rekomendasi tersebut perlu waktu berminggu-minggu dan turun ke lapangannya juga berbeda-beda," katanya.
Dia pun mengharapkan agar hak tersebut tidak akan terjadi lagi.
Tanggapan Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin, segera menindaklanjuti semua masukan dari DPRD Banjarbaru.
"Mudah-mudahan kami bisa memperbaiki dan mempermudah semua perizinan di Kota Banjarbaru, ujungnya membahagiakan masyarakat," kata dia.
(Banjarmasinpost.co.id/Khairil Rahim)
