Sidang Isbat Ramadhan 2021
Hari Ini Sidang Isbat Ramadhan 1442 H, Kemenag: Sholat Tarawih Hanya di Zona Kuning dan Hijau
Hari ini sidang isbat Ramadhan 2021. Imbauan Kemenag soal sholat Tarawih Ramadhan 1442 Hijriah. Sholat Tarawih hanya di zona kuning dan hijau
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya 'salah lihat'.
Jika tinggi hilal berada di bawah 2 atau 4 derajat, maka kemungkinan objek yang dilihat bukan hilal, melainkan bintang, lampu kapal, atau objek lainnya.
Perlu diketahui, hilal bisa dilihat dengan ketinggian minimal 2 derajat, elongasi (jarak sudut matahari-bulan) 3 derajat, dan umur minimal 8 jam saat ijtimak.
Jika ketinggiannya di bawah itu, artinya belum rukyat.
Lalu, metode kedua adalah hisab. Apa itu hisab? Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriah.
Ada beberapa rujukan atau kitab yang digunakan di Indonesiadan sudah menggunakan metode kontemporer.
Sementara, Kemenag menggunakan data ephemeris hisab rukyat. Meski ada beberapa metode hisab rukyat, biasanya hasilnya sama.
Kedua metode ini merupakan sebuah cara untuk menentukan awal bulan, tidak bisa dinafikkan satu sama lain karena semuanya saling mendukung.
Baca juga: Marhaban Ya Ramadan 2021, Ini 108 Kumpulan Ucapan Menyambut Ramadhan 2021, Mohon Maaf & Kata Mutiara
Baca juga: Hari Ini 29 Syakban Digelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1442 H, Besok Puasa Ramadhan 2021?
* Tarawih di Zona Kuning dan Hijau
Menyambut Ramadhan 1442 H, Kemenag mengeluarkan imbauan tentang pelaksanaan sholat tarawih berjemaah di masjid. Sholat tarawih di masjid ini hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.
"Shalat tarawih, witir, tadarus Al-Quran dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau musala yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau," ujar Fuad saat memberikan paparan secara virtual pada rapat koordinasi penanganan Covid-19 nasional yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, pada Minggu (11/4/2021).
"Adapun, di daerah berstatus zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE ya," tegasnya.
Fuat menuturkan, sejumlah poin yang harus diperhatikan dalam pengaturan kegiatan ibadah Ramadhan di zona aman.

Pertama, shalat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.