Berita Tanahlaut
Sempat Nekat Kabur dari Rumah Karena ini, Gadis 13 Tahun asal Tanahlaut Urung Menikah
PN (13) warga Trans Plasma RT 10 Desa Pulausari, Kecamatan Tambangulang Tanahlait akhirnya batal menikah setelah sebelumnya sempat kabur dari rumah
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Beberapa waktu lalu publik di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), dikejutkan oleh kasus gadis belia yang lari dari rumah.
Hal yang menyentakkan hati, gadis belia bernama PN (13) warga Trans Plasma RT 10 Desa Pulausari, Kecamatan Tambangulang (Tala), itu memilih nekat lari dari rumah karena keinginannya menikah tak dikabulkan orangtuanya.
Kasus itu pun menjadi perhatian khusus Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP2A) Tala.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DP2KBP3A Tala Wiyanti Melansari bersama staf juga telah turun ke lapangan ke kediaman orangtua Putri Nabila.
Baca juga: Pernikahan Gadis 19 Tahun dengan Perjaka 58 Tahun Viral, Berawal Iba Hingga Mahar Tanah 1 Hektare
Baca juga: Sempat Dilaporkan Menghilang, Gadis SMP di Tambangulang Tanahlaut Akhirnya Pulang ke Rumah
"Sebenarnya tujuan utama kami melakukan pembinaan atau konseling kepada anak itu. Tapi tak ketemu karena sementara waktu oleh orangtuanya dititipkan di rumah keluarga di daerah lain," tutur Wiyanti, Senin (12/4/2021).
Karena itu Wiyanti kemudian berkomunikasi dengan orangtua gadis belia tersebut.
Pihaknya mengapresiasi sikap orangtua anak tersebut yang tak menghendaki perkawinan usia dini.
"Itulah mengapa kemudian orangtuanya menitipkan sang anak ke keluarganya. Tujuannya supaya tidak didatangi terus oleh pihak si pacar," papar Wiyanti.
Dikatakannya, si pacar bersama orangtua telah beberapa kali mendatangi kediaman gadis belia itu.
"Pihak laki-laki ngajak menikah, sudah beberapa kali datang," sebut Wiyanti.
Usia si laki-laki 19 tahun, warga Desa Seirasau, Kecamatan Bumimakmur, yang bekerja sebagai nelayan. "Bersama pihak kecamatan kami berencana menemui mereka untuk melakukan konseling," tandasnya.
Baca juga: Gadis SMP di Trans Plasma Desa Pulausari Tanahlaut Dilaporkan Menghilang dari Rumah, Ada Masalah Ini
Dikatakannya, perkawinan usia dini dilarang di negeri ini karena lebih banyak dampak negatifnya. Pasalnya pada usia dini kondisi psikologi masih labil, organ tubuh juga masih pada tahap perkembangan.
"Negara ini sedang fokus mengatasi stunting. Runutan awalnya kan dari perkawinan usia dini. Karena itu negara mengatur batasan minimal usia perkawinan yakni 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/idda royani)
