Berita Banjarmasin
Pers dan Aktivis Kalsel Minta Gugatan Mentan terhadap Tempo Dihentikan
perkara perdata senilai Rp 200 miliar itu dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, termasuk bagi jurnalis daerah.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Sejumlah kalangan pers, mahasiswa, dan aktivis di Kalimantan Selatan kompak menyuarakan agar gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo dihentikan.
Mereka menilai perkara perdata senilai Rp 200 miliar itu dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, termasuk bagi jurnalis daerah.
Kesimpulan itu muncul dalam diskusi publik “Gugatan Tempo dan Ancaman Kebebasan Pers” yang digelar AJI Persiapan Banjarmasin di Rumah Alam, Minggu (16/11/2025) sore.
Diskusi menghadirkan pemantik Akademisi ULM Arif Rahman Hakim, Ahli Pers Dewan Pers Fathurrahman, serta Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin Rendy Tisna. Acara turut dihadiri FJPI Kalsel, SMSI Kalsel, Walhi Kalsel, LK3 Banjarmasin, dan sejumlah lembaga pers mahasiswa.
Ahli Pers Dewan Pers Fathurrahman, yang juga mantan Ketua PWI Kalsel, menilai persoalan ini muncul akibat penggunaan diksi yang dianggap keras dalam laporan investigasi Tempo, yakni “Poles-poles Beras Busuk”, pada 16 Mei 2025. Ia menyebut isu beras busuk sudah lama beredar dan tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya.
“Padahal soal beras busuk, berulat, itu sudah bukan hal baru. Kalau kita cari kata kunci beras busuk Bulog, akan banyak sekali (beritanya). Ribuan. Dan itu tidak dipermasalahkan. Tapi ketika Tempo menurunkan investigasinya, baru banyak komentar yang menyudutkan sehingga memicu tidak terimanya,”ujarnya.
Baca juga: Pasar Unik Di Amuntai HSU, Buka Hari Minggu dan Kamis Menjual Sepeda Motor dan Sepeda Kayuh
Fathurrahman juga menilai Tempo sudah menunjukkan iktikad baik dengan menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. “Tempo tidak asal memberitakan, tapi benar-benar mengirim jurnalisnya untuk investigasi,” tambahnya. Ia juga mempertanyakan besarnya gugatan Rp 200 miliar yang diajukan Mentan.
Di sisi lain, Akademisi ULM Arif Rahman Hakim menegaskan peran media sebagai sarana kritik masyarakat terhadap pemerintah. “Jangan sensitif kalau dikritik atau diberi saran. Tapi sensitiflah kalau ada masyarakat menyampaikan aspirasinya, lagi kesusahan atau perlu bantuan,” ujarnya.
Arif menilai gugatan terhadap Tempo berpotensi mengancam kebebasan pers. “Tapi ini jadi refleksi bersama, jangan sampai hal ini membuat kita takut dan gentar. Karena kita sudah terbiasa dengan teror dan narasi yang menyudutkan,” pesannya.
Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna menyatakan kegiatan ini bukan sekadar bentuk dukungan terhadap Tempo, melainkan upaya menjaga kebebasan pers di daerah.
“Gugatan Rp 200 miliar ini cukup membuat sebuah media besar bangkrut. Dan ini adalah pemberedelan gaya baru. Harus kita lawan dan itu wajib menang,” tegasnya.
Setelah diskusi, AJI Persiapan Banjarmasin menyampaikan pernyataan sikap. Mereka menegaskan bahwa gugatan Mentan merupakan bentuk pembredelan terselubung yang harus ditolak.
AJI mendorong kedua belah pihak kembali menempuh mekanisme mediasi dan mematuhi rekomendasi Dewan Pers.
Mereka juga menegaskan pentingnya peran pers sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, mendesak pengadilan menolak gugatan tersebut, serta menolak segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis yang menjalankan tugas publik.(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| 2 Kakak Beradik Segel Podium Fun Run 9K, Dilatih Sang Ayah Setiap Hari |
|
|---|
| Bang Dhin Kembali Terpilih Pimpin PDI Perjuangan Kalsel |
|
|---|
| Tingkatkan Layanan, Ciputra Mitra Hospital akan Tambah Poliklinik dan Ruang Rawat Inap |
|
|---|
| Tiga Rumah Terbakar di Kompleks Amanda Permai Banjarmasin, Api Padam dalam Satu Jam |
|
|---|
| Golkar Kalsel Gelar Syukuran Penetapan HM Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Hasnur Panjatkan Doa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Diskusi-publik-Gugatan-Tempo-dan-Ancaman-Kebebasan-Pers-yang-digelar-AJI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.