Berita Banjarmasin
DPRD Kalsel Minta Nelayan dan Pedagang Ikan Taat Retribusi Jasa Usaha
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi kembali menguatkan pemahaman akan retribusi jasa usaha
Penulis: Milna Sari | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi kembali menguatkan pemahaman akan retribusi jasa usaha bagi pegiat perekonomian khususnya di sektor kelautan dan perikanan yakni nelayan, pengumpul, hingga pengecer ikan.
Ia kembali memberikan pemahaman akan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Menurut Yani, Selasa (13/4/2021) bahwa sebuah peraturan dibuat oleh pemerintah untuk kebaikan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk juga ketika dibentuknya Perda Kalimantan Selatan Nomor 8/2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kegiatan sosialisasi Perda retribusi jasa usaha bagi nelayan, pengumpul dan pengecer ikan di Balai Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanahbumbu adalah ke empat kalinya dilaksanakan oleh Yani Helmi. Dirinya berharap pegiat di sektor kelautan dan perikanan untuk menaati dan mematuhi aturan-aturan yang ada didalam Perda tersebut.
"Hal ini tentu dalam rangka membangkitkan perekonomian di Banua, khususnya di sektor perikanan dan kelautan," jelasnya.
Baca juga: DPRD Kalsel Perdalam Materi Pembahasan LKPj Gubernur Kalsel TA 2020 Ke DPRD Provinsi Jatim
Baca juga: DPRD Kalsel Konsultasikan Mekanisme LKPj Kepala Daerah ke DPRD DKI Jakarta
Baca juga: Komparasi Mekanisme LKPj, DPRD Kalsel Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta, Ternyata Ada Perbedaan ini
Baca juga: DPRD Kalsel Minta Gubernur Kawal Realisasi Bendungan Riam Kiwa di Kabupaten Banjar
Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Pemprov Kalsel, Akhmad Syarwani mengatakan untuk giat Pelabuhan Perikanan Batulicin tentu tidak terlepas dari masyarakat setempat yang menjadi sasaran kegiatan sosialisasi Perda.
"Mereka banyak membeli ikan, baik sebagai pengecer, pengumpul maupun distribusi khususnya untuk pasar-pasar lokal. Sehingga mereka bersentuhan dengan aturan-aturan di dalam giat transaksi untuk mendapatkan hasil perikanan di pelabuhan Batulicin agar terjalin kerjasama yang baik untuk giat ekonomi yang lebih maju," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sosialisasi-perda-retribusi-jasa-usaha-kepada-nelayan-12222.jpg)