Diskon Tagihan Listrik
Diskon Tagihan Listrik Diperpanjang Hingga Juni 2021, Untuk Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah memperpanjang diskon tagihan listrik hingga Juni 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Diskon tagihan listrik resmi diperpanjanh hingga Juni 2021.
Bantuan ini diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Hal ini sudah ditegaskan secara resmi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku per tanggal 8 April 2021.
Baca juga: Mau Perpanjangan SIM, Cukup Buka Aplikasi SINAR di Handphone Saja dan Begini Caranya
Baca juga: Masih Ada Harapan, Ini Syarat Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka
Sebelumnya subsidi listrik diberikan hingga akhir 2020. Dus, dengan diterbitkannya PMK 40/2021, bantuan diberikan untuk jangka waktu enam bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Januari sampai dengan Juni 2021.
Besaran bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian rill dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban atau abodemen.

Adapun bantuan yang diberikan pemerintah yakni subsidi sebesar 100% pada periode Januari hingga Maret 2021. Kemudian, subsidi listrik berkurang yakni sebesar 50% untuk pemakaian listrik pada April sampai dengan Juni 2021.
Dari sisi kriteria, PMK 40/2021 tersebut mengacu pada beleid sebelumnya. Pasal 2 PMK 136/2020 mengatur bantuan diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan dua kriteria.
Pertama, bantuan pembayaran selisih kurang bayar antara pemakaian rill dengan rekening minimum diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan daya 1.300 VA ke atas.
Kedua, pembebasan biaya beban atau abodemen bagi pelanggan golongan industri dan bisnis dengan daya 900 VA, dan golongan sosial berdaya listrik 220 VA, 450 VA, serta 900 VA.
Baca juga: Solusi Jika Insentif Prakerja Gagal Cair, Cek E-Wallet Anda
Meskipun beleid ini baru berlaku pada awal bulan ini, tapi untuk tagihan listrik Januari-Maret tetap bisa diperoleh oleh para penerima bantuan.
Sebab, pasal 9 menegaskan apabila belum diperhitungkan dalam tagihan listrik karena periode penagihan sudah terlampaui, maka akan diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan listrik di bulan berikutnya.
Artikel sudah tayang di kontan.co.id dengan judul https://nasional.kontan.co.id/news/sri-mulyani-perpanjang-diskon-listrik-untuk-pelanggan-220-va-hingga-1300-va-ke-atas