Perpanjangan SIM Online

Mau Perpanjangan SIM, Cukup Buka Aplikasi SINAR di Handphone Saja dan Begini Caranya

Melalui aplikasi SINAR, perpanjangan SIM dapat dilakukan masyarakat secara online lewat handphone.

Editor: M.Risman Noor
kompas.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Pembuatan dan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar untuk saat ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Dengan aplikasi Sinar, sebagian besar proses pembuatan SIM tidak perlu hadir ke Satpas.

Akan tetapi, untuk pembuatan SIM baru masyarakat tetap perlu datang ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik.

Cara perpanjangan SIM via Sinar

Baca juga: Muktamar Luar Biasa PKB, Sekretaris DPW Kalsel Enggan Berkomentar, Arahkan ke Zairullah Azhar

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui apliasi Sinar, maka dapat mengikuti tahap berikut:

* Unduh aplikasi Sinar

* Verifikasi nomor HP (OTP)

* Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

* Verifikasi NIK dan SIM Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

* Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

* Isi rekening pengembalian (pembatalan)

* Pilih metode pengiriman Upload pas foto dan tanda tangan Pembayaran PNBP dan biaya kirim Cetak SIM Pengiriman SIM diterima pemohon

Halaman Disdukcapil Kabupaten Batola, dipadati warga yang antri memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di mobil SIM keliling Satlantas polres setempat, Senin (21/10/19).
Halaman Disdukcapil Kabupaten Batola, dipadati warga yang antri memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di mobil SIM keliling Satlantas polres setempat, Senin (21/10/19). (banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)

Tes Kesehatan dan Psikologi

Sebagai syarat perpanjangan SIM melalui Sinar, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes.

Verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI dilakukan secara elektronik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved