Perpanjangan SIM secara Online
Memperpanjang SIM Secara Online Lebih Mudah? Simak Syarat dan Tahapan yang Harus Dilalui
Untuk memperpanjang SIM secara online ini, lebih dulu harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM) kini tak perlu repot. Bisa dari rumah, dengan memanfaatkan layanan perpanjangan SIM online yang telah resmi diluncurkan.
Untuk memperpanjang SIM secara online ini, lebih dulu harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Adapun syarat memperpanjang SIM secara online dan tahapan apa saja yang harus dilalui dan disiapkan bisa disimak dalam artikel ini.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi membuat dan memperpanjang SIM online, yakni SINAR atau SIM Nasional Presisi, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: BLT UMKM April 2021 Cair, Daftar Online UMKM di oss.go.id, Cek Penerima di eform.bri.co.id
Baca juga: VIRAL Gempa Saat Meeting Online, Ekspresi Pria Ini Malah Jadi Sorotan
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono menjelaskan cara membuat SIM online maupun memperpanjang SIM lewat ponsel.
"SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," kata Istiono.

Berikut ini cara membuat SIM online dari ponsel:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store. Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload
5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR"
7. Pilih perpanjangan SIM